Advertisement

Hanya Dihukum Percobaan, Belasan Napi di Kulonprogo Dibebaskan dengan Alasan Corona

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Hanya Dihukum Percobaan, Belasan Napi di Kulonprogo Dibebaskan dengan Alasan Corona Sejumlah napi yang mendapat asimilasi dan bebas sebelum menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Wates menunjukkan berkas asimilasi dan pembebasan di Polres Kulonprogo, Selasa (30/6/2020).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sejumlah narapidana dinyatakan bebas sebelum menjalani tahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Wates.

Para napi ini terkait kasus perjudian, penganiayaan, psikotropika dan penambangan. Majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan selama tiga hingga enam bulan.

Advertisement

Seharusnya, setelah vonis dijatuhkan, para napi ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Wates. Namun karena ada aturan pengetatan tahanan, yang mana Rutan tidak bisa menerima napi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan, para napi tersebut lantas ditahan di Polres Kulonprogo.

"Dari total 17 napi ada yang diikutkan program asimilasi dan sebagian lagi memang masa tahanannya sudah habis, jadinya bebas sebelum sempat menjalani penahanan di rutan," ujar Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Kulonprogo Iptu Sugiman, kepada wartawan Selasa (30/6/2020).

Sugiman menjelaskan pembebasan ini merupakan kewenangan Rutan Kelas IIB Wates dan Kejaksaan. Pihaknya hanya dititipi tahanan. Penitipan ini hal yang lumrah. Dalam kondisi normal, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan ketika BAP-nya lengkap. Tersangka ini biasanya akan dititipkan di dalam Rutan.

Hanya saja karena pandemi, masa penitipan tahanan berlangsung lebih lama dari biasanya. Rutan juga tidak bisa menerima tahanan jika belum menjalani rapid test.

Saking lamanya, ada yang sampai bebas sebelum sempat menjalani penahanan di Rutan. Belum lagi, saat ini kapasitas ruang tahanan di Polres Kulonprogo sudah melebihi batas. Maksimal 30 orang, kekinian bisa diisi lebih dari 45 orang.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Wates, Supriyatno, mengatakan pembebasan tahanan ini tidak menyalahi aturan. Sebab ketika masa penahanan sudah memenuhi dari putusan hakim, akan dibebaskan. Sementara bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi, minimal sudah menjalani separuh dari masa tahanan.

“Secara administratif mereka sudah inkrah, dan sudah menjalankan masa penahanan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement