Advertisement
Hanya Dihukum Percobaan, Belasan Napi di Kulonprogo Dibebaskan dengan Alasan Corona
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Sejumlah narapidana dinyatakan bebas sebelum menjalani tahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Wates.
Para napi ini terkait kasus perjudian, penganiayaan, psikotropika dan penambangan. Majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan selama tiga hingga enam bulan.
Advertisement
Seharusnya, setelah vonis dijatuhkan, para napi ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Wates. Namun karena ada aturan pengetatan tahanan, yang mana Rutan tidak bisa menerima napi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan, para napi tersebut lantas ditahan di Polres Kulonprogo.
"Dari total 17 napi ada yang diikutkan program asimilasi dan sebagian lagi memang masa tahanannya sudah habis, jadinya bebas sebelum sempat menjalani penahanan di rutan," ujar Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Kulonprogo Iptu Sugiman, kepada wartawan Selasa (30/6/2020).
Sugiman menjelaskan pembebasan ini merupakan kewenangan Rutan Kelas IIB Wates dan Kejaksaan. Pihaknya hanya dititipi tahanan. Penitipan ini hal yang lumrah. Dalam kondisi normal, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan ketika BAP-nya lengkap. Tersangka ini biasanya akan dititipkan di dalam Rutan.
Hanya saja karena pandemi, masa penitipan tahanan berlangsung lebih lama dari biasanya. Rutan juga tidak bisa menerima tahanan jika belum menjalani rapid test.
Saking lamanya, ada yang sampai bebas sebelum sempat menjalani penahanan di Rutan. Belum lagi, saat ini kapasitas ruang tahanan di Polres Kulonprogo sudah melebihi batas. Maksimal 30 orang, kekinian bisa diisi lebih dari 45 orang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Wates, Supriyatno, mengatakan pembebasan tahanan ini tidak menyalahi aturan. Sebab ketika masa penahanan sudah memenuhi dari putusan hakim, akan dibebaskan. Sementara bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi, minimal sudah menjalani separuh dari masa tahanan.
“Secara administratif mereka sudah inkrah, dan sudah menjalankan masa penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
Advertisement
Advertisement