Advertisement

Bersinergi Bangkitkan Perekonomian DIY Kanwil DJPb DIY Gelar Rapat Koordinasi

Media Digital
Rabu, 01 Juli 2020 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Bersinergi Bangkitkan Perekonomian DIY Kanwil DJPb DIY Gelar Rapat Koordinasi Rapat koordinasi /Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPB) DIY/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPB) DIY menggelar Rapat Koordinasi Langkah-langkah Implementasi PMK No.65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui zoom meeting pada Rabu (01/7/2020).

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi implementasi PMK tersebut. Acara diikuti oleh BI, OJK, Perbankan, LKBB, Askrindo, Jamkrindo, Biro Administrasi Perekonomian DIY, Bagian Perekonomian dan Dinkop UKM Pemerintah Daerah lingkup DIY, KPPN Lingkup DIY serta pejabat dan pegawai Kanwil DJPB DIY.

Advertisement

Bertindak selaku narasumber dalam rapat tersebut adalah Heru Pudyo Nugroho, Kepala Kanwil DJPB DIY dan Kepala OJK DIY, Parjiman serta moderator Arvi Risnawati, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPB DIY.

Kepala Kanwil DJPB DIY, Heru Pudyo Nugroho memaparkan bahwa pandemi Covid-19 berimplikasi pada aspek sosial,ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Akibat penurunan permintaan dan pendapatan, UMKM mengalami penurunan kemampuan mengembalikan pinjaman pinjaman/kredit pembiayaan yang mereka gunakan sebagai usaha sehingga memerlukan penguatan dengan melakukan restrukturisasi pinjaman/kredit dan dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin kepada UMKM," kata Heru Pudyo.

Untuk itu Pemerintah telah menganggarkan subsidi bunga sebesar 35,28 triliun untuk 60,66 juta debitur. Subsidi ini diberikan pada debitur yang memiliki debit kredit pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar, dan memiliki NPWP.

Para Penyalur diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada debitur mengenai pemberian subsidi bunga tersebut.

Parjiman, Kepala OJK DIY sebagai narasumber kedua mengatakan OJK telah menerbitkan peraturan tentang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk perbankan yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 dan untuk non bank POJK No.14/PJK.05/2020 untuk mengatasi risiko kredit atas adanya restrukturisasi kredit pembiayaan oleh Bank Umum/BPR/PP dan untuk mengatasi resiko likuditas akan dilakukan kebijakan penyangga likuditas (relaksasi LJK) dan kebijakan subsidi bunga (relaksasi debitur).

Sampai dengan 25 Juni 2020 di DIY telah dilakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak 137.929 rekening dengan total kredit 11,18 triliun pada perbankan, 60.857 rekening dengan total kredit 1,95 triliun pada perusahaan pembiayaan dan 1.016 rekening dengan total kredit 27 M pada Pegadaian.

Subsidi bunga bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Data debitur perbankan, perusahaan pembiayaan dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BUMN yang menjadi dasar pemberian subsidi bunga merupakan data yang diberikan oleh OJK.

Manager Pelaksana Pengembangan UMKM Bank Indonesia, Andi Palupi menuturkan pandemi covid-19 telah menyebabkan penurunan kinerja UMKM secara nasional sebesar 72,6 persen.

Untuk DIY sendiri UMKM mengalami kesulitan pemasaran dan ketersediaan bahan baku produksi. Bank Indonesia telah melakukan kebijakan secara langsung melalui transmisi perbankan dan kebijakan tidak langsung.

"Kebijakan langsung meliputi penurunan suku bunga, pemberian jasa giro 1,5 persen atas GWM, menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor. Penurunan GWM valas,kebijakan di pasar uang dan valuta asing, kemudahan sistem pembayaran dan sinergi dengan pemerintah melalui pemberian Surat Utang Negara," katanya.

Untuk kebijakan tidak langsung BI melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menyelenggarakan program virtual peningkatan kapasitas UMKM, melaksanakan kegiatan Onboarding UMKM untuk mendorong agar UMKM menjual produknya secara daring.

Selain itu juga membuka akses UMKM DIY yang memiliki potensi ekspor melalui webinar dan memanfaatkan digital payment dan penjualan melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement