Kasus Kekerasan Seksual Alumni Santriwati Sleman, MNH Jadi Tersangka
Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. Polisi masih memburu keberadaannya.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA--Pemkot Jogja resmi memperpanjang waktu pengajuan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menjelaskan masa pengajuan keringanan PBB diperpanjang hingga akhir Agustus. "Diperpanjang sampai Agustus karena memang proses pengajuan permohonan perlu waktu, proses untuk memberikan persetujuan juga butuh waktu," terangnya Rabu (1/7/2020).
Dijelaskan Heroe, masa pengajuan keringanan PBB sejatinya selesai pada akhir Juni. Namun berdasarkan pertimbangan waktu pemrosesan keringanan tadi batas waktu pengajuan keringanan diperpanjang hingga akhir Agustus.
BACA JUGA : Soal Polemik Tarif PBB di Jogja, Pemkot Dinilai Tak Peka
Heroe mengimbau kepada warga yang mengalami kenaikan wajib PBB, lantas ingin mengajukan keringanan diminta untuk segera memproses permohonan keringanan. Pasalnya proses permohonan keringanan masuk hingga disetujui perli waktu, sehingga Heroe meminta warga yang ingin mengajukan permohonan segera mengurus dokumen pengajuan keringanan agar bisa segera diproses.
Adapun disebutkan Heroe jumlah pengajuan keringanan yang masuk pada tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Heroe menambahkan perpanjangan waktu diperpanjang karena prosesnya yang belum selesai. Total ada 95.000 wajib pajak yang di Kota Jogja.
"Yang sudah melakukan pembayaran sekitar 16.000, yang [mengajukan] keringanan masih banyak masuk," ujarnya.
Heroe mengatakan, pada dasarnya pengajuan keringanan PBB di waktu normal (tanpa pandemi) terbilang banyak. "Cuma karena kemarin ada kenaikan yang agak tinggi, banyak yang mengajukan, kalau sebelum pandemi atau setelah pandemi rata-rata kenaikan yang biasa," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Jogja, Wasesa menyebutkan hingga 30 Juni 2020 ada 8.459 wajib pajak. Sementara yang sudah melakukan pembayaran pajak sebanyak 22.738 wajib pajak dengan nominal Rp19,4 miliar.
Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Nugroho Nurcahyo mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi menyangkut besaran nilai PBB 2020 agar sama dengan nilai PBB 2019. "Salah satunya dengan memberikan keringanan maksimal sesuai dengan aturan," tegasnya.
Hal itu berpedoman pada Peraturan Walikota Jogjakarta No. 96 Tahun 2019 pada 16 Huruf D, keringanan pajak paling tinggi bisa mencapai 100% dari PBB-P2 yang tertuang dalam objek pajak terkena bencana alam atau sebab yang luar biasa.
"Namun saat ini belum ada tindak lanjut dari Walikota, sehingga proses keringanan sampai bulan Agustus cukup baik, sambil menunggu adanya kebijakan baru dari Pemkot Jogja," imbuhnya.
Menurut data Nugroho, saat ini realisasi penerimaan PBB hingga 30 Juni 2020 sebesar 22.738 wajib pajak atau bila dipersentasekan setara dengan 23 persen. Jumlah tersebut bernilai Rp19,4 miliar atau setara dengan 21 persen. "Perkembangannya ya sudah cukup baik terkait penerimaan [PBB]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. Polisi masih memburu keberadaannya.
Sebanyak 500 mahasiswa lolos Sleman Pintar 2026 dari 1.250 pendaftar. Danang Maharsa meminta penerima kuliah serius dan berprestasi.
243 reklame rokok ditemukan tak berizin dan tak bayar pajak di Kulonprogo. DPRD menyoroti potensi kebocoran PAD dari reklame.
Herlina Pakpahan meminta Srikandi Hanura turun langsung menyerap aspirasi perempuan melalui kaderisasi, pengabdian dan solidaritas.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi 49,85 ton kacang tanah ilegal asal India dari Pelabuhan Dumai hingga Jakarta Utara.
Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkap arahan Nusron Wahid di tengah kasus suap HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.