Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Sudjiyo saat dihadirkan dalam rilis dugaan pemerkosaan di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (9/7/2020)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sudjiyo, 52, warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan. Pria yang dikenal sebagai preman kampung itu diduga memperkosa seorang perempuan, Melati (nama samaran), 21, warga Kapanewon Wates, berulang kali dalam kurun waktu tiga tahun.
Kasus itu terkuak setelah korban yang kini tengah hamil delapan bulan karena diperkosa melaporkan pelaku kepada kepolisian. "Laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti dan benar bahwa korban telah diperkosa pelaku dan sekarang tengah hamil delapan bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam rilis kasus pemerkosaan di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (9/7/2020).
BACA JUGA: Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Ini Respons Pemerintah Kota Jogja
Kepolisian menghadirkan pelaku, Sudjiyo beserta sejumlah barang bukti meliputi satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna krem, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, yang seluruhnya milik pelaku. Sebuah surat pernyataan berisi pengakuan pelaku telah memperkosa Melati juga turut dihadirkan sebagai barang bukti kasus tersebut.
Munarso mengatakan pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 saat Melati masih berusia 18 tahun. Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Suatu ketika, korban minta dijemput pelaku. Keduanya kemudian bertemu, dan pelaku yang notabene sudah berkeluarga dan memiliki lima orang anak itu mengajak korban berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika tidak menuruti permintaan tersebut.
“Ajakan itu disertai ancaman, jika tidak dituruti korban dan keluarga akan dibunuh. Karena takut, korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut," terang Munarso.
BACA JUGA: Tak Ada Sanksi, Pedagang Pasar Pilih Tak Hadiri Rapid Test
Selama kurun waktu tiga tahun, pelaku yang saban hari bekerja sebagai petani telah memperkosa Melati di sejumlah lokasi mulai dari rumah korban, area persawahan, semak-semak dan pinggir kali yang masuk wilayah Kapanewon Wates. Aksi itu sebenarnya sudah diketahui oleh keluarga korban. Namun keluarga tidak berani melapor karena pelaku dikenal sebagai preman kampung yang cukup ditakuti.
"Pelaku ini cukup ditakuti, dia [pelaku] temperamental. Dia juga pernah bilang kalau sudah menghamili korban, tapi tidak ada yang berani laporan sampai akhirnya korban sendiri yang melapor," beber Munarso.
Sementara itu, Sudjiyo mengakui telah berhubungan badan dengan korban secara berulang kali. Namun ia menampik telah memperkosa.
"Tidak ada perkosaan, tidak ada ancaman, ini lebih ke suka sama suka," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.