Advertisement
Preman Kampung di Kulonprogo Perkosa Korban Selama 3 Tahun di Semak-Semak hingga Pinggir Kali
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sudjiyo, 52, warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan. Pria yang dikenal sebagai preman kampung itu diduga memperkosa seorang perempuan, Melati (nama samaran), 21, warga Kapanewon Wates, berulang kali dalam kurun waktu tiga tahun.
Kasus itu terkuak setelah korban yang kini tengah hamil delapan bulan karena diperkosa melaporkan pelaku kepada kepolisian. "Laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti dan benar bahwa korban telah diperkosa pelaku dan sekarang tengah hamil delapan bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam rilis kasus pemerkosaan di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (9/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Ini Respons Pemerintah Kota Jogja
Kepolisian menghadirkan pelaku, Sudjiyo beserta sejumlah barang bukti meliputi satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna krem, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, yang seluruhnya milik pelaku. Sebuah surat pernyataan berisi pengakuan pelaku telah memperkosa Melati juga turut dihadirkan sebagai barang bukti kasus tersebut.
Munarso mengatakan pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 saat Melati masih berusia 18 tahun. Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Suatu ketika, korban minta dijemput pelaku. Keduanya kemudian bertemu, dan pelaku yang notabene sudah berkeluarga dan memiliki lima orang anak itu mengajak korban berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika tidak menuruti permintaan tersebut.
“Ajakan itu disertai ancaman, jika tidak dituruti korban dan keluarga akan dibunuh. Karena takut, korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut," terang Munarso.
BACA JUGA: Tak Ada Sanksi, Pedagang Pasar Pilih Tak Hadiri Rapid Test
Selama kurun waktu tiga tahun, pelaku yang saban hari bekerja sebagai petani telah memperkosa Melati di sejumlah lokasi mulai dari rumah korban, area persawahan, semak-semak dan pinggir kali yang masuk wilayah Kapanewon Wates. Aksi itu sebenarnya sudah diketahui oleh keluarga korban. Namun keluarga tidak berani melapor karena pelaku dikenal sebagai preman kampung yang cukup ditakuti.
"Pelaku ini cukup ditakuti, dia [pelaku] temperamental. Dia juga pernah bilang kalau sudah menghamili korban, tapi tidak ada yang berani laporan sampai akhirnya korban sendiri yang melapor," beber Munarso.
Sementara itu, Sudjiyo mengakui telah berhubungan badan dengan korban secara berulang kali. Namun ia menampik telah memperkosa.
"Tidak ada perkosaan, tidak ada ancaman, ini lebih ke suka sama suka," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Airlangga Bantah Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Terkait PSN PIK 2
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak SE dari Pemerintah Pusat, Proyek Infrastruktur di Bantul Baru Bisa Dimulai Mei 2025
- Bantah Memberangus Serikat Pekerja, Tarumartani Pekerjakan Kembali Karyawan Sempat di-PHK
- 3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Kaliurang Sleman, Tabrak Toko hingga ATM
- Harga Cabai Rawit Merah di DIY Diklaim Mulai Turun, Operasi Pasar Dinilai Tak Efektif
- Taman Lalu Lintas Jogja Terus Berbenah Agar Lebih Inklusif
Advertisement
Advertisement