RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi mayat/Ist-Okezone
Harianjogja.com, BANTUL--Heri Purnomo, 45, warga Samparan, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Bantul, dinyatakan meninggal dunia setelah jatuh dari pohon kelapa setinggi tujuh meter di Dusun Paciro, Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Bantul. Korban mengalami luka serius di kepala bagian belakang.
Kapolsek Sanden, AKP Tukirin mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu (12/7/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban sedang memetik buah kelapa di pekarangan milik Adi Susanto. Sementara saksi Bani ikut membantu mengumpulkan buah kelapa yang dipetik korban.
BACA JUGA : Jatuh dari Pohon Nangka, Warga Pangasih Meninggal Dunia
Korban tiba-tiba terjatuh lalu sadarkan diri. “Hasil pemeriksaan dari tim medis dari Puskesmas Sanden korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” kata Tukirin, Senin (12/7/2020).
Pihaknya kemudian menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga setelah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA : Penderes di Kulonprogo Tewas Jatuh dari Pohon
Ia memastikan korban meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan cedera berat di bagian kepala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.