Advertisement
Penghulu Boleh Tolak Prosesi Akad Nikah jika ...
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMANĀ - Selama Juni, sebanyak 652 pasangan di Sleman melakukan pernikahan sesuai protokol kesehatan. Semasa new normal ini, penghulu diperbolehkan menolak prosesi akad nikah jika tidak sesuai protokol kesehatan.
Kepala KUA Ngaglik Fathoni mengatakan ia pernah menghadiri undangan akad nikah di mana para undangan yang hadir tidak memenuhi protokol kesehatan. Selain tidak menggunakan masker, jumlah undangan juga cukup banyak. Padahal sebelumnya ia sudah menyampaikan agar prosesi akad nikah yang dilakukan harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah.
Advertisement
"Akhirnya saya tidak mau masuk ke rumah mempelai. Saya tunggu di luar dan menjelaskan aturan prosesi akad nikah sesuai protokol Covid-19," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (15/7/1010).
Meskipun ia dilindungi aturan untuk menolak prosesi akad nikah yang tidak sesuai protokol Covid-19, Fathoni lebih memilih untuk mengedukasi keluarga mempelai. Ia meminta sebelum akad nikah digelar agar semuanya menggunakan masker. Tidak hanya itu, lokasi akad nikah dipindah dari rumah ke masjid terdekat.
"Jadi meskipun kami dilindungi oleh aturan untuk menolak prosesi akad nikah yang tidak sesuai protokol, saya tidak sakleg menggunakan itu. Saya lebih memilih untuk mengedukasi lebih dulu dan mereka mau," ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, lanjut Fathoni, ada ratusan pasang mempelai yang melakukan prosesi akad nikah sesuai protokol. Jika sebelum masa pandemi Covid-19, akad nikah banyak digelar di rumah namun sejak virus Corona melanda tidak sedikit yang menggelar prosesi di KUA. "Ini sudah berlangsung sejak Maret lalu. Saya sampaikan aturan-aturan protokol kesehatan selama pandemi," katanya.
Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Urusan Agama (KUA) se Sleman jumlah pasangan yang melakukan pernikahan selama Juni sebanyak 652 pasangan. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya menggelar akad pernikahan di KUA. "Yang menggelar akad nikah di KUA 314 pasangan dan yang diluar kantor ada 338 pasangan," katanya kepada Harian Jogja.
Menurut Jaenudin data tersebut tercatat sejak Dirjen Bimas Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan SE No.P006 terkait prosesi akad nikah di KUA atau di rumah pada 8 Juni lalu. SE tersebut langsung ditujukan kepada masing-masing Kepala KUA se Indonesia sebagai pegangan bagi KUA untuk melangsungkan akad nikah.
"Dalam SE tersebut akad nikah di kantor maksimal dihadiri oleh 10 orang. Kalau kegiatan digelar di masjid atau di gedung pertemuan maksimal yang hadir 20% dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang," katanya.
Selama prosesi digelar, baik pengantin, wali maupun penghulu menggunakan sarung tangan. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika keluarga mempelai melakukan resepsi pernikahan baik di gedung pertemuan maupun hotel. Undangan yang hadir, katanya, juga maksimal 30% dari kapasitas ruangan. "Ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat. Penghulu dan pegawai Kemenag juga demikian. Kami konsisten mengawal SE ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Dalam SE tersebut, lanjut Jaenudin, penghulu juga diberi kewenangan untuk menolak prosesi akad nikah yang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan. Penolakan penghulu melangsungkan akad nikah bisa dilakukan jika undangan yang datang tidak menggunakan masker, calon pengantin ataupun wali nikah tidak menggunakan sarung tangan atau jumlah undangan yang hadir melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dalam penolakan ini, ada form surat pernyataan penolakan akad nikah yang disediakan oleh penghulu. Meskipun begitu, para calon pengantin diberi kesempatan untuk memenuhi protokol kesehatan. Jika calon pengantin tetap menolak memehuhi protokol kesehatan, maka penghulu bisa menolak prosesi akad nikah tersebut.
"Tapi selama ini, [di Sleman] kami belum menerima laporan ada penghulu yang menolak prosesi akad nikah," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan kegiatan pesta pernikahan selama masa pandemi Covid-19 di Sleman dibolehkan asal memenuhi syarat protokol kesehatan. Sebelum resepsi digelar, katanya, keluarga mempelai diwajibkan mengajukan izin ke Satgas Covid-19.
"Kalau resepsi digelar di rumah dan bukan gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 kecamatan. Kalau resepsi digelar di gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 Kabupaten," jelas Arip, Senin (13/7/2020) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement