Advertisement

Harian Jogja

22 Bandar Narkoba Dipindah dari DIY ke Nusakambangan

Newswire
Sabtu, 18 Juli 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
22 Bandar Narkoba Dipindah dari DIY ke Nusakambangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga (bermasker di depan mic). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, CILACAP—Sebanyak 22 napi bandar narkoba dari lapas di DIY ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain memindahkan 22 bandar narkoba dari DIY, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga memindahkan ratusan napi lain dari berbagai lapas ke Nusakambangan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan ada 228 napi yang telah dipindahkan dalam dua tahap ke Nusakambangan. Sebanyak 22 napi dari DIY, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi dari sejumlah lapas dipindahkan pada tahap pertama.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Sementara, 90 napi bandar narkoba dipindah dari lapas di Jawa Barat ke Nusakambangan pada tahap kedua. Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu (18/7/2020), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan puluhan napi dari Jawa Barat dipindah pada pada Jumat (17/7/2020) malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7/2020) dini hari.

Ia menyebutkan bandar-bandar narkoba dari Jawa Barat itu dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur sebanyak 13 orang, Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon sebanyak 12 orang, Lapas Kelas 2A Gunung Sindur sebanyak 5 orang, Lapas Kelas 2A Banceuy sebanyak 22 orang, dan Lapas Kelas 2 Karawang sebanyak 15 orang.

“Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang,” katanya.

Reynhard mengatakan sebanyak 53 napi akan ditempatkan di Lapas Karanganyar dan sisanya di Lapas Narkotika, Nusakambangan.

“Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan,” katanya.

Ia mengatakan proses pemindahan napi dari lapas asal menuju Nusakambangan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mahfud Temukan Ada Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun di Bea Cukai

News
| Kamis, 30 Maret 2023, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement