Advertisement

Disbud DIY Fokus Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 21 Juli 2020 - 23:12 WIB
Budi Cahyana
Disbud DIY Fokus Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Tugu Pal Putih, benda cagar budaya di Jogja. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY terus memberikan perhatiannya terkait dengan upaya penetapan cagar budaya sebagai salah satu upaya pelestarian cagar budaya dan warisan.

Kabid Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.

Advertisement

"Kegiatan penetapan pelestarian Cagar Budaya dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian yang disebut Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan memperhatikan etika pelestarian. Yang nantinya akan disahkan oleh Gubernur, Walikota, atau Bupati (Kepala Daerah)," ujar Dian, Selasa (21/7/2020).

Disbud DIY juga memberikan perhatian terhadap aspek pelestarian. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi perusakan pada produk peninggalan sejarah.  Dian menyebutkan pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

"Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif," imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Dian, melakukan pelestarian dengan cara menetapkan peninggalan sejarah yang berada di darat atau di air yang sesuai dengan kriteria yang tercantum pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya.

Kriteria cagar budaya yang dapat ditetapkan antara lain, benda, bangunan, atau struktur yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, berusia 50 tahun atau lebih. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

"Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," terangnya.

Dinas Kebudayaan DIY, kata Dian, juga tetap melakukan upaya pelestarian dengan melakukan sejumlah upaya seperti rehabilitasi, revitalisasi dan pemeliharaan. Selain itu, jawatannya tetap melakukan upaya pengawasan dan pengendalian khususnya bangunan warisan budaya cagar budaya yang ada di kawasan cagar budaya maupun secara umum di seluruh wilayah DIY.

"Untuk mendukung upaya tersebut dintaranya dengan menempatkan TACB di kabupaten maupun kota sehingga upaya perlindungan warisan budaya dan cagar budaya tetap terjaga," sambung Dian.

Ketika disinggung mengenai signifikansi upaya regulasi penetapan terhadap terhadap produk produk peninggalan sejarah, Dian menegaskan jika upaya tersebut dinilainya sangat penting. Hal tersebut dikarenakan produk peninggalan sejarah memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Yang harus dilindungi dengan payung hukum dengan cara penetapan status cagar budaya," tandasnya.

Dian mengharapkan agar cagar budaya yang telah ditetapkan tersebut tetap eksis dan mendapat dukungan dari masyarakat dengan cara berpartisipasi dalam upaya pelestarian cagar budaya yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan DIY. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement