Advertisement
Tak Disertai Cukai, Ratusan Rokok Klembak Menyan Disita Satpol PP Kulonprogo
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memeriksa salah satu toko dalam operasi cukai rokok ilegal, Senin (20/7/2020). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar operasi cukai rokok ilegal, Senin (20/7/2020). Hasilnya, petugas menyita ratusan rokok klembak menyan dari sejumlah warung di wilayah Kapanewon Kokap dan Temon.
"Dalam operasi gabungan ini kami berhasil menyita 200 batang rokok jenis klembak menyan. Rokok ini ilegal karena tidak disertai cukai," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulonprogo Sri Widada, kepada awak media, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Sri mengatakan operasi ini digelar dalam rangka menjalin sinergritas antara jawatannya dengan Bea dan Cukai sebagai bentuk dukungan pemkab dalam upaya Pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kulonprogo.
"Pengawasan barang kena cukai (BKC) sebenarnya sudah sering kami lakukan dan kali ini dilaksanakan dengan operasi gabungan bersama agar prosentase BKC ilegal menurun," ujarnya.
Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Depdika Sevanu Rismawan mengatakan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberi surat bukti penarikan barang untuk ditunjukan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok ilegal tersebut.
"Selanjutnya barang kami sita sebagai barang milik negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Pusatkan Perayaan Tahun Baru 2026 di Pantai Sepanjang
- Arus Kendaraan Masuk DIY Meningkat Jelang Libur Nataru
- 140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 24 Desember 2025 dari Pagi hingga Malam
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 24 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





