Advertisement

Pemkab Gunungkidul Pertimbangkan Sanksi Sosial untuk Warga yang Tak Bermasker

David Kurniawan
Kamis, 23 Juli 2020 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Pemkab Gunungkidul Pertimbangkan Sanksi Sosial untuk Warga yang Tak Bermasker Ilustrasi - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menggodok pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Penjatuhan sanksi dianggap sebagai cara efektif untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh memakai masker atau menaati protokol secara umum.

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan ada dua sanksi yang dipertimbangkan, yakni denda atau kegiatan sosial. “Masih dalam perumusan. Tetapi, secara pribadi, saya lebih cocok diberikan sanksi kegiatan sosial. Masak pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk corona, tapi saat ada yang melanggar malah dimintai denda,” katanya, Kamis (23/7/2020).

Advertisement

BACA JUGA: Di Jogja, Sejumlah Anak Muda Menanam Sayur & Hasilnya untuk Solidaritas Sesama

Sanksi akan dijatuhkan untuk mereka yang tidak memakai masker atau tidak menjaga sikap di kerumunan.

Immawan memperkirakan kenaikan kasus positif Corona masih akan berlanjut. Prediksi ini tidak lepas dari rencana swab massal sebanyak 1.000 spesimen. “Sempat mereda, tetapi sekarang ada tren kenaikan,” kata dia.

BACA JUGA: Resmi! Tak Pakai Masker di Bantul Didenda Rp100.000

Menurut dia, kenaikan jumlah kasus disebabkan beberapa faktor mulai adanya kasus impor dari luar daerah hingga penularan dari pasien positif. Kenaikan juga disebabkan adanya pelonggaran dengan kebijakan adaptasi kebiasaan baru. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa beraktivitas, tapi di sisi lain bisa memicu penambahan kasus Covid-19.

“Contohnya sudah ada dan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, buktinya antar tenaga kesehatan ada yang saling tertular,” ungkapnya.

BACA JUGA: Marka MotoGP Diberlakukan di Bantul

Immawan pun berharap seluruh elemen masyarakat tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan karena bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Saat ini di DIY, baru Pemkab Bantul yang sudah memiliki aturan tentang sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement