DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi/Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menggodok pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Penjatuhan sanksi dianggap sebagai cara efektif untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh memakai masker atau menaati protokol secara umum.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan ada dua sanksi yang dipertimbangkan, yakni denda atau kegiatan sosial. “Masih dalam perumusan. Tetapi, secara pribadi, saya lebih cocok diberikan sanksi kegiatan sosial. Masak pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk corona, tapi saat ada yang melanggar malah dimintai denda,” katanya, Kamis (23/7/2020).
BACA JUGA: Di Jogja, Sejumlah Anak Muda Menanam Sayur & Hasilnya untuk Solidaritas Sesama
Sanksi akan dijatuhkan untuk mereka yang tidak memakai masker atau tidak menjaga sikap di kerumunan.
Immawan memperkirakan kenaikan kasus positif Corona masih akan berlanjut. Prediksi ini tidak lepas dari rencana swab massal sebanyak 1.000 spesimen. “Sempat mereda, tetapi sekarang ada tren kenaikan,” kata dia.
BACA JUGA: Resmi! Tak Pakai Masker di Bantul Didenda Rp100.000
Menurut dia, kenaikan jumlah kasus disebabkan beberapa faktor mulai adanya kasus impor dari luar daerah hingga penularan dari pasien positif. Kenaikan juga disebabkan adanya pelonggaran dengan kebijakan adaptasi kebiasaan baru. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa beraktivitas, tapi di sisi lain bisa memicu penambahan kasus Covid-19.
“Contohnya sudah ada dan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, buktinya antar tenaga kesehatan ada yang saling tertular,” ungkapnya.
BACA JUGA: Marka MotoGP Diberlakukan di Bantul
Immawan pun berharap seluruh elemen masyarakat tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan karena bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Saat ini di DIY, baru Pemkab Bantul yang sudah memiliki aturan tentang sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.
Cek desil bansos 2026 lewat HP menggunakan NIK. Kenali 5 desil prioritas PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000.
Bali United kalah 1-2 dari Sabah FC pada laga pramusim Dewata Challenge Series 2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Sekjen parpol koalisi pemerintah berkumpul di rumah Sugiono. Pertemuan diisi silaturahmi dan refleksi menjelang 17 Agustus.
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus tantangan hafalan surat Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol di The Sound Project.