Ketahuan Langgar Protokol Kesehatan, Jasa Wisata Bakal Ditutup

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Pariwisata Kulonprogo akan menutup usaha wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Sejak proses verifikasi kemudian turun rekomendasi, kami ini sebenarnya sudah tegas. Semua [pelaku jasa wisata] sudah kami minta untuk tunduk terhadap protokol kesehatan. Barang siapa di destinasi wisata ada pelanggaran, maka kita tutup kembali," kata Kepala Dispar Kulonrprogo, Joko Mursito usai meninjau penerapan protokol kesehatan di Rumah Makan Dapur Semar, Kapanewon Wates, Kamis (23/7/2020)
Sikap ini menyusul adanya ledakan kasus Covid-19 di DIY. Menurut Joko, tambahan kasus corona di DIY beberapa hari terkahir ini sangat tinggi, sehingga perlu menjadi perhatian dari seluruh pihak tak terkecuali pegiat pariwisata.
Sementara, saat ini sudah ada pelaku jasa wisata yang beroperasi kembali karena sudah melakukan simulasi uji coba pembukaan wisata dilanjutkan verifikasi oleh Dispar dan Gugus Tugas Kabupaten. Mereka yang dinyatakan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Covid-19 kemudian mendapat surat rekomendasi untuk operasional secara terbatas.
"Untuk rumah makan ada sekitar 25 usaha yang telah mengajukan simulasi, tapi baru sepuluh yang diverifikasi, dan ini [yang verifikasi] sudah boleh buka. Sedangkan destinasi wisata ada sekitar 11 obyek dan lima telah diverifikasi, tapi masih menunggu keluar rekomendasinya," terang Joko.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, khususnya di obwis, Dispar bakal melakukan pengawasan. Jawatan ini juga menginstruksikan seluruh pengelola wisata untuk mendata setiap wisatawan yang datang, utamanya pengunjung yang berbasis rombongan. "Mereka [pengunjung] harus dicek dengan betul, dan pengunjung dari luar wilayah wajib membawa surat keterangan sehat," ucapnya.
Wakil Bupati Kulonprogo, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan terhadap obwis yang sudah beroperasi. Jika ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka bakal dilakukan penindakan tegas berupa penutupan.
"Tempat wisata yang sudah beroperasi, akan kami awasi, jika sudah diuji coba dan ternyata tidak tertib maka bakal kami tindak, tentunya setelah dilakukan evaluasi. Jika masih melakukan pelanggaran, nanti dari Satuan Polisi Pamong Praja akan menutup obwis tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gubernur Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 17 Kabupaten di Jawa Tengah
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- 5 Ekor Ular Masuk ke Restoran di Bantul, Seorang Karyawan Kena Gigit
- Klitih dan Jogja Viral Lagi karena Pembacokan, Ini Perkembangan Kasusnya Menurut Polisi
- Perang Sarung, Dulu Simbol Keakraban Kini Jadi Tradisi Kekerasan
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Klitih Jogja yang Viral, 9 Masih Anak-Anak
- Congkel Kotak Infak Masjid di Gilangharjo, Pria Palembang Ditangkap Warga
Advertisement