Advertisement

Tak Isolasi Mandiri, Pelaku Perjalanan di Bantul Terancam Denda Rp500.000

Newswire
Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Tak Isolasi Mandiri, Pelaku Perjalanan di Bantul Terancam Denda Rp500.000 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul tengah menggencarkan penegakan protokol Covid-19. Bahkan pelaku perjalanan yang tak isolasi mandiri bisa didenda Rp500.000.

Pemerintah Kabupaten Bantul akan menindak tegas pelanggaran masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbub) No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penerapan Protokol Kesehatan akan dikenai denda Rp100.000.

Advertisement


Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, dalam perbup tersebut ada sanksi berupa denda Rp100.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang tidak bersedia menjalankan isolasi mandiri 14 hari, dikenai sanksi atau denda Rp500.000.

“Perbub ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bukan karena sanksinya,” kata Helmi, di sela-sela sosialisasi perbup di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020).

Helmi berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah dibuat. Penerapan protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan beberapa cara lainnya.

“Jika banyak warga yang terkena sanksi maka keberadaan Perbub tersebut dinilai gagal mendisiplinkan masyarakat,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 pihaknya kerap melakukan patroli. Jika terdapat pelanggaran dan banyak warga yang berkerumun akan diberikan imbauan saja.

Namun setelah ada perbup ini, pihaknya bisa memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Perbup ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk menegakkan menerapkan sanksi tegas.

“Kita akan sosialisasikan perbup ini dulu, tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada warga yang melanggar,” katanya.

Sosialisasi perbup ini telah dilakukan Bupati Bantul Suharsono dengan berkeliling di Pasar Bantul pagi tadi. Bupati mengajak dan mengingatkan pedagang agar menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai pasar tradisional di Bantul menjadi klaster Covid-19, karena yang rugi pedagang sendiri.

Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Warga Bantul Tak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Siap-Siap Didenda hingga Rp500.000"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement