Advertisement

Tarif Parkir Baru di Jogja Sudah Disosialisasikan, Hati-Hati dengan Barang yang Tertinggal di Kendaraan

Catur Dwi Janati
Senin, 27 Juli 2020 - 08:07 WIB
Nina Atmasari
 Tarif Parkir Baru di Jogja Sudah Disosialisasikan, Hati-Hati dengan Barang yang Tertinggal di Kendaraan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Tarif parkir baru di kawasan Taman Khusus Parkir (TKP) dan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) resmi berlaku sejak Juli. Adanya kenaikan tarif dan aturan baru tarif secara progresif membuat Dinas Perhubungan Kota Jogja segera melakukan berbagai sosialisasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Jogja Dishub, Agus Arif Nugroho telah melakukan serangkaian sosialisasi tentang tarif baru parkir kawasan I melalui berbagai media. Agus yang dihubungi pada Minggu (26/7/2020) menyebutkan bahwa sosialisasi tarif baru disampaikan dengan papan informasi, spanduk hingga media sosial.

Advertisement

Baca juga: CEK FAKTA: Beredar Pengumuman Rekrutmen Pegawai, PT PLN (Persero) Tegaskan Hoaks

Kekhawatiran adanya oknum tukang parkir kawasan II dan Kawasan III yang menaikkan tarif secara asal nampaknya akan sulit ditemui. Pasalnya Agus mengatakan pihaknya melakukan kontrol ke berbagai tempat parkir untuk memastikan tidak ada oknum yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai aturan. Terlebih dalam karcis terbaru sudah ada tarif sesuai kawasan.

"Nanti kalau misalnya tarifnya di karcis Rp1.000 ditarik Rp10.000 ya jangan mau," ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa Dishub Kota Jogja melakukan kontrol di TJU. Selain itu pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada beberapa perwakilan juru parkir.

Menurut keterangan Agus, sejak diberlakukan tarif parkir progresif di TJU Kawasan I belum ada juru parkir yang menyatakan kendala. Diakui Agus penerapan tarif progresif parkir di TJU belum optimal di tengah kondisi Covid-19. Dia menambahkan masyarakat saat ini hanya parkir sebentar, menyelesaikan kebutuhannya lalu segera pergi, sehingga dikenai tarif terendah.

Baca juga: Didera Pandemi, Sebisa Mungkin Pengusaha Batik Ini Pertahankan Perajinnya

Sementara itu menyangkut aturan ganti rugi kehilangan barang, Agus berpedoman terhadap produk hukum yang berlaku. Agus berharap kepada juru parkir untuk berhati-hati dan mengingatkan pengunjung kalau ada barang yang tertinggal.

Ditambahkan Agus, barang yang sifatnya kelengkapan kendaraan bermotor seperti spion, knalpot, dan ban memang ditaruh di luar. "Kadang-kadang ambigu, wah helmnya ilang, sebenarnya itu kan bukan kelengkapan kendaraan," terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Agus Winarto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Jogja menyangkut upaya penegakan tarif parkir terbaru. Dia berharap dengan adanya Perda yang baru harus lebih baik.

"Artinya secara teknis di lapangan upaya penegakannya lebih tegas," jelasnya. Dia menambahkan bagi tempat parkir yang menarik biaya parkir tidak sesuai Perda akan ditertibkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement