Advertisement
Kantor Imigrasi Yogyakarta Dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta beserta jajarannya mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan dan peredaran narkoba di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang diselenggarakan melalui media webinar dengan narasumber dari Widyaiswara Utama BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Narkotika BNN, Rabu (29/7/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Andry Indrady dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan salah satu persyaratan untuk pembagunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, selain itu juga kegiatan ini untuk mengenalkan dan mendorong seluruh pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta membangun diri menjadi agen pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Advertisement
Mengusung tema “Pengenalan Aspek Hukum dalam Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”, Widyaiswara utama BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI., Sugiyo dalam paparannya membahas terkait perkebangan kasus-kasus narkotika di Indonesia, strategi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), pola penanganan kasus narkotika, peran keluarga dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, sanksi bagi pecandu narkotika dan keluarga pecandu narkotika, peran masyarakat serta bentuk perlindungan bagi pelapor.
Narasumber juga menyampaikan bahwa narkoba atau narkotika khususnya menjadi masalah nasional bahkan menjadi masalah internasional sehingga kebijakan pemerintah Indonesia masuk dalam pengembangan kurikulum baik di pendidikan maupun didalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan ASN sangat dianjurkan karena apabila ASN ada yang terkena narkoba maka pasti akan diberikan tindakan administrasi golongan berat sampai pada pemecatan, oleh karena itu diharapkan pegawai Kantor Imigrasi harus tahu, paham dan sadar akan bahayanya narkoba dan itu salah satu tujuan kegiatan ini.
Di akhir kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta menyampaikan beberapa hal yang baru yang perlu kita ketahui bersama bahwa upaya mandiri untuk melapor apabila telah menggunakan narkotika itu tidak dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika asalkan segera melapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional (IPWL BNN), selain itu Imigrasi sangat berperan aktif dalam hal interdiksi untuk membantu BNN mencegah peredaran narkoba yang masuk dan keluar wilayah Indonesia
“Bahwa perbedaan dari upaya mandiri untuk melapor dan juga pemberantasan dengan penegakan hukum itu sudah sangat jela, dan Kantor Imigrasi Yogyakarta akan berupaya secara maksimal untuk melakukan pencegahan-pencegahan dengan salah satunya melakukan kegiatan tes urine kepada seluruh pegawai serta bekerjasama dengan BNN untuk pencegahan peredaran narkoba,” lanjut Andry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Ditembak, Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya Abdul Ghani Tewas di Tripoli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Senin 12 Mei 2025
- Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
Advertisement