Kantor Imigrasi Yogyakarta Dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta beserta jajarannya mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan dan peredaran narkoba di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang diselenggarakan melalui media webinar dengan narasumber dari Widyaiswara Utama BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Narkotika BNN, Rabu (29/7/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Andry Indrady dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan salah satu persyaratan untuk pembagunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, selain itu juga kegiatan ini untuk mengenalkan dan mendorong seluruh pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta membangun diri menjadi agen pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Mengusung tema “Pengenalan Aspek Hukum dalam Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”, Widyaiswara utama BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI., Sugiyo dalam paparannya membahas terkait perkebangan kasus-kasus narkotika di Indonesia, strategi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), pola penanganan kasus narkotika, peran keluarga dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, sanksi bagi pecandu narkotika dan keluarga pecandu narkotika, peran masyarakat serta bentuk perlindungan bagi pelapor.
Narasumber juga menyampaikan bahwa narkoba atau narkotika khususnya menjadi masalah nasional bahkan menjadi masalah internasional sehingga kebijakan pemerintah Indonesia masuk dalam pengembangan kurikulum baik di pendidikan maupun didalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan ASN sangat dianjurkan karena apabila ASN ada yang terkena narkoba maka pasti akan diberikan tindakan administrasi golongan berat sampai pada pemecatan, oleh karena itu diharapkan pegawai Kantor Imigrasi harus tahu, paham dan sadar akan bahayanya narkoba dan itu salah satu tujuan kegiatan ini.
Di akhir kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta menyampaikan beberapa hal yang baru yang perlu kita ketahui bersama bahwa upaya mandiri untuk melapor apabila telah menggunakan narkotika itu tidak dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika asalkan segera melapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional (IPWL BNN), selain itu Imigrasi sangat berperan aktif dalam hal interdiksi untuk membantu BNN mencegah peredaran narkoba yang masuk dan keluar wilayah Indonesia
“Bahwa perbedaan dari upaya mandiri untuk melapor dan juga pemberantasan dengan penegakan hukum itu sudah sangat jela, dan Kantor Imigrasi Yogyakarta akan berupaya secara maksimal untuk melakukan pencegahan-pencegahan dengan salah satunya melakukan kegiatan tes urine kepada seluruh pegawai serta bekerjasama dengan BNN untuk pencegahan peredaran narkoba,” lanjut Andry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sinopsis Hantu Baru, Film Horor Komedi yang Dibintangi Acha Septriasa
- Tempat Karaoke di Semarang Tutup di Awal Ramadan, Buka Lagi Mulai Akhir Pekan
- Peringati HUT ke-3 Padepokan Silat, Persia Diri Soloraya Diminta Tetap Solid
- Sempat Tembus Rp80.000/Kg, Harga Cabai Rawit di Boyolali Turun Jadi Rp70.000/Kg
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Motif Pelaku Mutilasi Sleman Karena Terlilit Pinjol
- Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp298,8 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan
- Pelaku dan Korban Mutilasi Sleman Ternyata Sudah Saling Dekat, Kenalan lewat Facebook
- Terlilit Pinjol Rp8 Juta Hingga Memutilasi Perempuan di Sleman, Kejiwaan Heru Akan Diperiksa
- Cerita Heru Memutilasi Teman Perempuan di Sleman: Berubah Pikiran di Warmindo
Advertisement