Advertisement
Cegah Dokumen Ganda, KPU Teliti Berkas Dukungan Balon Independen
Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul masih meneliti berkas dukungan perbaikan dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen. Penelitian dilakukan untuk memastikan tidak ada dukungan ganda baik di internal pasangan maupun antar pasangan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan perbaikan dari bapaslon independen. Rencananya penelitian itu bisa diselesaikan pada Selasa (4/8/2020). “Masih proses karena masih ada beberapa hari untuk menyelesaikan penelitian administrasi,” katanya, Minggu (2/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Peluang Calon Independen Maju di Pilkada Gunungkidul
Dia menjelaskan, di dalam verifikasi data ada dua tahapan yang harus dilalui. Pertama, tim dari KPU akan memastikan kesesuaian data dalam e-KTP dengan surat dukungan. Tahapan ini, Hani mengakui sudah menyelesaikan sehingga dilanjutkan ke penelitian berikutnya. Adapun tahap kedua akan diteliti mengenai data kependudukan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 atau Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pilkada.
Selain itu, didalam tahapan ini akan diteliti adanya potensi dukungan ganda, baik di internal maupun antar bapaslon. Menurut dia, pada saat verifikasi tahap pertama, KPU menemukan ada dukungan ganda antar pasangan yang mencapai 9.182 pendukung.
Di tahapan ini, KPU bisa menggugurkan bapaslon apabila jumlah akumulasi dukungan antara hasil verifikasi administrasi tahap dua dengan dukungan sah hasil verifikasi faktual tahap pertama tidak memenuhi syarat minimal sebanyak 45.443 pendukung. Sebagaimana diketahui hasil verifikasi faktual tahap petama, bapaslon Anton Supriyadi-Suparno memiliki dukungan sah sebanyak 26.804 pendukung. Sedangkan bapaslon Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati memperoleh dukungan sah sebanyak 21.433 pendukung.
BACA JUGA : Bapaslon Independen di Gunungkidul Masih Belum Menyerah
“Memang belum ada yang memenuhi syarat sehingga diberikan kesempatan untuk perbaikan. Di tahapan verifikasi administrasi tahap dua ini, apabila jumlah dukungan sah tidak memenuhi syarat minimal maka akan langsung gugur. Tapi, kalau bisa memenuhi maka bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual di masa perbaikan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, di masa perbaikan dukungan, bapaslon Anton Supriyadi-Suparno diwajibkan menyerahkan sebanyak 37.278 dukungan. Namun pasangan ini menyerahkan sebanyak 40.349 pendukung.
“Setelah kami teliti berkas yang dinyatakan lengkap ada 39.627 pendukung dan yang tak lengkap ada 722 pendukun. Jumlah ini melebihi ketentuan sehingga akan lanjut ke tahap berikutnya,” kata Hani.
Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati. Hasil dari verifikasi faktual tahap pertama, KPU mengharuskan perbaikan minimal 48.020 dukungan. Namun demikian, pada saat penyerahan perbaikan, pasangan ini menyerahkan sebanyak 51.021 penduking.
“Pada saat dicek yang memenuhi syarat ada 50.472 pendukung dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 549 pendukung,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk bisa maju sebagai bakal calon, kedua pasangan harus dapat memenuhi syarat minimal dukungan. Namun apabila saat verifikasi administrasi maupun faktual ternyata dukungan kurang dari 45.443 pendukung, maka otomatis akan gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Permenkes KLB 2026 Perkuat Respons Wabah dan Krisis Kesehatan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
Advertisement
Advertisement



