Advertisement
Cegah Dokumen Ganda, KPU Teliti Berkas Dukungan Balon Independen
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul masih meneliti berkas dukungan perbaikan dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen. Penelitian dilakukan untuk memastikan tidak ada dukungan ganda baik di internal pasangan maupun antar pasangan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan perbaikan dari bapaslon independen. Rencananya penelitian itu bisa diselesaikan pada Selasa (4/8/2020). “Masih proses karena masih ada beberapa hari untuk menyelesaikan penelitian administrasi,” katanya, Minggu (2/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Peluang Calon Independen Maju di Pilkada Gunungkidul
Dia menjelaskan, di dalam verifikasi data ada dua tahapan yang harus dilalui. Pertama, tim dari KPU akan memastikan kesesuaian data dalam e-KTP dengan surat dukungan. Tahapan ini, Hani mengakui sudah menyelesaikan sehingga dilanjutkan ke penelitian berikutnya. Adapun tahap kedua akan diteliti mengenai data kependudukan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 atau Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pilkada.
Selain itu, didalam tahapan ini akan diteliti adanya potensi dukungan ganda, baik di internal maupun antar bapaslon. Menurut dia, pada saat verifikasi tahap pertama, KPU menemukan ada dukungan ganda antar pasangan yang mencapai 9.182 pendukung.
Di tahapan ini, KPU bisa menggugurkan bapaslon apabila jumlah akumulasi dukungan antara hasil verifikasi administrasi tahap dua dengan dukungan sah hasil verifikasi faktual tahap pertama tidak memenuhi syarat minimal sebanyak 45.443 pendukung. Sebagaimana diketahui hasil verifikasi faktual tahap petama, bapaslon Anton Supriyadi-Suparno memiliki dukungan sah sebanyak 26.804 pendukung. Sedangkan bapaslon Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati memperoleh dukungan sah sebanyak 21.433 pendukung.
BACA JUGA : Bapaslon Independen di Gunungkidul Masih Belum Menyerah
“Memang belum ada yang memenuhi syarat sehingga diberikan kesempatan untuk perbaikan. Di tahapan verifikasi administrasi tahap dua ini, apabila jumlah dukungan sah tidak memenuhi syarat minimal maka akan langsung gugur. Tapi, kalau bisa memenuhi maka bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual di masa perbaikan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, di masa perbaikan dukungan, bapaslon Anton Supriyadi-Suparno diwajibkan menyerahkan sebanyak 37.278 dukungan. Namun pasangan ini menyerahkan sebanyak 40.349 pendukung.
“Setelah kami teliti berkas yang dinyatakan lengkap ada 39.627 pendukung dan yang tak lengkap ada 722 pendukun. Jumlah ini melebihi ketentuan sehingga akan lanjut ke tahap berikutnya,” kata Hani.
Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati. Hasil dari verifikasi faktual tahap pertama, KPU mengharuskan perbaikan minimal 48.020 dukungan. Namun demikian, pada saat penyerahan perbaikan, pasangan ini menyerahkan sebanyak 51.021 penduking.
“Pada saat dicek yang memenuhi syarat ada 50.472 pendukung dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 549 pendukung,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk bisa maju sebagai bakal calon, kedua pasangan harus dapat memenuhi syarat minimal dukungan. Namun apabila saat verifikasi administrasi maupun faktual ternyata dukungan kurang dari 45.443 pendukung, maka otomatis akan gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- AHY Pasang Target LavAni Pertahankan Gelar Juara di Proliga 2024
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Advertisement