Advertisement
Siap-Siap Menyapu Jalan, Pemkab Sleman Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemkab Sleman akan segera mengeluarkan aturan soal penerapan sanksi protokol kesehatan. Bukan denda, Bumi Sembada justru ingin meningkatkan sanksi sosial yang edukatif.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan aturan terkait sanksi masih digodok oleh Satpol PP Sleman dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman. Ia mendorong agar aturan sanksi segera bisa diterapkan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya bagi warga yang tidak memakai masker.
Advertisement
"Yang membuat itu nanti Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19. Saya minta supaya itu bisa segera dibuat," katanya pada Rabu (12/8/2020).
Ia mengungkapkan pihaknya tidak ingin menerapkan sanksi administratif berupa pemberian denda pada masyarakat. Menurut dia, sanksi denda berupa uang justru tidak akan memberikan efek jera. Lain dengan sanksi sosial yang menurutnya justru bisa dikenang oleh pelanggar.
"Kalau hanya mengeluarkan uang Rp100.000 atau Rp150.000, dua tiga hari sudah lupa. Tetapi kalau diganti dengan sanksi sosial, misalnya nyapu jalan, nyabut rumput, sesuatu yang tidak pernah dilakukan, itu justru akan dikenang," terangnya.
BACA JUGA: Jembatan Cinta di Mangir Lor Hanyut Terbawa Arus Sungai Progo
Selain bisa lebih terkenang, ia ingin penerapan sanksi sosial ini bisa menjadi sarana edukasi kepada masyarakat untuk selalu patuh protokol kesehatan. Selain itu, sanksi sosial juga bisa menjadi wujud partisipasi masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana menuturkan pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait aturan sanksi tersebut. Pembahasan itu akan melibatkan Bagian Hukum Setda Sleman.
"Kamis besok akan dibahas bersama Bagian Hukum. Bentuknya berupa peraturan bupati, agar sanksi dapat dikenakan," ujarnya.
Sejauh ini, menurutnya kepatuhan warga Sleman dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19 cenderung baik. Selama beberapa kali ia melakukan patroli dan razia, tingkat kepatatuhan masyarakat sudah mencapai 90%.
"Baik pengguna jalan maupun di pasar, tingkat kepatuhannya sudah di angka 90%. Bahkan terakhir Jumat kemarin kami lakukan operasi masker di sekitar Denggung, hanya ditemukan 1,7% yang tidak pakai masker," ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dengan Tinggi Letusan hingga 600 meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Sampai Ada Korban, Wisatawan Pantai Parangtritis Bantul Diminta Waspada Bahaya Ombak Besar
- RSUD Panembahan Senopati Bantul Kini Punya Gedung Maternal Perinatal Terpadu
- Festival Klangenan 2025 Meriahkan Libur Lebaran di Bantul
- Satu Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Parangtritis, Tim SAR Masih Lanjutkan Pencarian Hari Kedua
- Lebaran H+5, Volume Kendaraan Arus Balik di DIY Mulai Berkurang
Advertisement
Advertisement