Advertisement
Bawa Golok di Balik Baju, Tukang Gali Kubur Asal Pakuncen Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Seorang pria bernama Arfi Nugroho alias Wowo, 26, warga Pakuncen, Wirobrajan, Jogja terpaksa harus diringkus jajaran Satreskrim Polsek Wirobrajan. Pasalnya, pria yang kebetulan berprofesi sebagai tukang gali kubur ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa golok untuk melukai seseorang.
Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyanti menjelaskan jika Arfi terpaksa harus dicokok polisi pada Jumat (7/8/2020) pukul 01.30 dinihari. Kebetulan, pada waktu itu jajaran Polsek Wirobrajan sedang melakukan patroli kewilayahan.
Advertisement
Baca juga: Selain Veronica Koman, LPDP Catat 115 Kasus Penerima Beasiswa Tak Kembali ke Tanah Air
"Wowo dan rekannya bernama Sigit Setiawan sebelumnya mendatangi rumah seseorang yang diakuinya sebagai rumah kawannya bernama Fondra alias Glendeh yang ada di wilayah Pakuncen, Wirobrajan pada pukul 22.30 WIB. Keduanya sudah dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol," ujar Endang, Kamis (13/8/2020).
Namun, asa keduanya bertemu dengan Glendeh sirna. Pasalnya, ketika mereka datang hanya bertemu dengan orang tua Glendeh. Wowo dan Sigit memutuskan untuk pergi ke sebuah angkringan tempat di mana Glendeh sering berkumpul dengan teman-temannya. Sebelumnya, Wowo mempunyai masalah dengan Glendeh. Ketika mabuk, Wowo kembali mengingat permasalahan yang dimilikinya dengan Glendeh.
Baca juga: Viral Video Disebut-sebut Orang tak Dikenal di Pesawat Citilink, AP II Lakukan Investigasi
"Mereka kembali tidak menemukan Glendeh, akhirnya keduanya pergi dari angkringan. Di tengah jalan justru keduanya bertemu dengan Glendeh. Cekcok terjadi antara pelaku dan rekannya," ungkap Endang.
Aksi saling pukul juga terjadi antara Wowo, Sigit, dan Glendeh yang ternyata juga bersama dengan rekannya. Golok yang sudah dibawa oleh Wowo dan disembunyikan di balik bajunya pun terjatuh. Seketika, Glendeh dan warga akhirnya menghubungi Polsek Wirobrajan.
"Wowo sempat pingsan saat aksi baku hantam terjadi antara dirinya dan Glendeh. Tersangka sedang kami dalami karena meminum alkohol dan membawa senjata tajam tanpa izin, warga juga apresiasi karena telah melaporkan kejadian melanggar hukum dan tidak main hakim sendiri," jelas Endang.
Adapun, barang bukti yang berhasil disita dari Wowo adalah sebilah golok yang rencananya akan digunakan untuk melukai orang. Wowo sendiri tidak dilakukan pemanahan. Namun, diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
"Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 ayat 1 tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam di Muka Umum tanpa Izin. Perbuatan pelaku diancam dengan kurungan penjara 10 tahun. Penyidik masih memintai keterangan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement