Advertisement

Terganggu Tower, Warga Denggung Mengadu ke LOD DIY

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 10:47 WIB
Sunartono
Terganggu Tower, Warga Denggung Mengadu ke LOD DIY Subagyo Stevanus, 62, warga Denggung RT 4, Tridadi, Mlati, Sleman selaku ketua tim warga yang terdampak tower antena komunikasi seluler milik sebuah korporasi yang ada di Denggung RT 4, Tridadi, Mlati, mengadu di kantor Lembaga Ombudsman DIY, Kamis (13/8/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo.

Advertisement

Harianjogja.com, JETIS--Sejumlah warga Denggung, Tridadi, Mlati, Sleman mendatangi Lembaga Ombudsman DIY pada Kamis (13/8/2020). Tujuan kedatangan mereka adalah dalam rangka untuk meminta bantuan Ombudsman DIY terkait dengan permasalahan warga dengan salah satu korporasi pemilik sebuah tower antena komunikasi selular.

Subagyo Stevanus, 62, warga Denggung RT 4, Tridadi, Mlati, Sleman selaku ketua tim warga yang terdampak tower antena komunikasi seluler milik sebuah korporasi yang ada di Denggung RT 4, Tridadi, Mlati, Sleman mengatakan jika warga sudah buntu dalam menghadapi korporasi yang memiliki tower komunikasi seluler yang terdapat di sekitar rumah warga.

Advertisement

BACA JUGA : Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta Minta Rencana Proyek

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan korporasi yang bersangkutan namun juga tidak menemui titik temu, kemudian mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Sleman dengan warga dan korporasi juga deadlock," ujar Subagyo, Kamis (13/8/2020).

Warga yang merasa sudah buntu karena tidak mendapatkan hasil yang konkret setelah bertemu dengan pihak korporasi, Pemkab Sleman, maupun DPRD Kabupaten Sleman akhirnya memutuskan untuk mengadukan permasalahan yang dihadapi mereka kepada Lembaga Ombudsman DIY.

"Kami disarankan oleh pengacara yang bersedia mendampingi kami yakni Pak Achiel Suyanto dari Law Office Achiel Suyanto and Partners untuk mengadukan permasalahan kami ke Ombudsman DIY," ujar Subagyo.

Sebelumnya, warga di Padukuhan Denggung, Desa Tridadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak agar menara telekomunikasi yang ada di wilayah mereka dirobohkan karena sering menjadi sasaran sambaran petir yang berimbas pada rusaknya barang elektronik milik warga.

Warga sering mengeluhkan jika keberadaan tower antena komunikasi seluler yang berdampak negatif terhadap warga. Diantaranya, peralatan elektronik warga yang kerap rusak yang diduga diakibatkan karena adanya tower. Kemudian, petir juga sering menyambar ketika hujan lebat turun bahkan disertai dengan kilatan.

Lebih lanjut, justru warga dipanggil ke pihak Polres Sleman pada 5 Agustus lalu. Korporasi sebelumnya melaporkan warga karena diduga melanggar undang-undang telekomunikasi. Warga yang dipanggil antara lain ketua RT, RW, dan Kepala Dukuh.

"Kemarin ada panggilan lagi dari karena ada laporan lagi dari pihak korporasi. Akhirnya pihak Polres Sleman memanggil lagi Pak RT dan Pak RW Senin dan Selasa pekan depan. Warga dilaporkan karena diduga telah melanggar undang-undang telekomunikasi," ungkapnya.

Adapun, warga sebenarnya hanya ingin korporasi pemilik tower agar menunjukkan dokumen legal atas kepemilikan tower tersebut. Warga ingin melihat itikad baik dari korporasi tersebut. Tidak ada niatan warga untuk meminta kompensasi atas kerugian yang diderita.

"Kami ingin korporasi memastikan keamanan warga terhadap kehadiran tower. Malah surat dari korporasi yang kembali ke kami justru berisikan intimidasi. Korporasi justru melihat warga hanya minta kompensasi. Padahal itu bukan tujuan utama kami," terangnya.

BACA JUGA : Sultan Putuskan Pemudik yang Datang ke Jogja Masuk

Ketua Lembaga Ombudsman DIY Suryawan Raharjo mengatakan jika pihaknya merasa prihatin terhadap kondisi yabg diterima oleh masyarakat di Denggung RT 4, Tridadi, Mlati, Sleman. Pasalnya, warga juga berhak perlindungan dan kejelasan.

"Langkah kami ke depan adalah kami sebagai lembaga pengawas layanan publik adalah akan membentuk tim internal. Karena kami harus presisi dalam melihat segala perkara. Kemudian, kami akan melakukan investigasi ke lokasi dari hasil paparan warga yang melakukan audiensi dengan kami pada Kamis [13/8]) ini," ungkapnya.

Upaya investigasi akan kami lakukan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dikarenakan kasus ini kan sudah bergulir ke segala ranah baik dari warga, korporasi, pemerintah kabupaten, maupun ke kepolisian.

"Kasusnya ini kan sudah jalan, kami tidak ingin grusa grusu dan gak sembrono dalam melangkah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement