Advertisement

Promo November

Geger Pesta Pernikahan di Gunungkidul, Pengantinnya Ternyata Positif Covid-19

Newswire
Minggu, 16 Agustus 2020 - 19:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Geger Pesta Pernikahan di Gunungkidul, Pengantinnya Ternyata Positif Covid-19 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Pesta pernikahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul membuat geger masyarakat karena kedua pasangan yang menggelar hajatan di tengah pandemi ini dinyatakan positif Covid-19. Hajatan pernikahan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Pernikahan yang dilaksanakan di Kalurahan Logandeng Kepanewonan Playen sekitar sepekan lalu banyak didatangi tamu. Pemerintah Desa setempat menyebut tamu undangan yang datang ke hajatan tersebut mencapai 200-an orang.

Advertisement

Lurah Logandeng, Suhadi mengakui adanya pernikahan tersebut. Pernikahan tersebut adalah pernikahan warganya dengan warga Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Di mana mempelai wanita adalah warga Logandeng dan mempelai laki-laki berasal dari Magelang.

"Keduanya bertugas di Magelang, mempelai wanita itu kerja di Bank BUMN yang awalnya ada di Wonosari Gunungkidul kemudian pindah ke Magelang," katanya, Minggu (16/8/2020) ketika ditemui di kediamannya.

Suhadi lantas menceritakan kronologi pesta pernikahan tersebut.

Dua minggu sebelum pelaksanaan akad nikah, keluarga mempelai mengajukan permohonan izin melaksanakan hajatan pernikahan ke pemerintah desa. Didampingi oleh Babinsa permohonan izin tersebut diteruskan ke tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepanewonan dan Polsek Playen.

Karena telah mendapat lampu hijau dari tim Gugus Tugas maka Suhadi akhirnya menandatangani izin pelaksanaan pernikahan tersebut. Untuk pengawasannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dukuh yang memiliki wilayah tersebut.

Baca Juga: 2 Petugas Damkar Terluka Saat Padamkan Kebakaran Gudang Mebel di Bantul

"Ya karena kondisi saya habis operasi maka pengawasan saya serahkan ke Dukuh. Dalam surat izin itu saya meminta kesanggupan untuk melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.

Akhirnya, pada hari Minggu (9/8/2020) pernikahan tersebut dilaksanakan dengan syarat menaati protokol kesehatan. Di mana tamu yang hadir dan pihak keluarga mempelai mengenakan masker. Sebelum masuk ke lokasi pernikahan, tamu harus diukur suhu tubuhnya dan cuci tangan. Sehabis ambil snack tamu langsung pulang tanpa proses salaman dengan mempelai.

Terinfeksi Sebelum Nikah

Dia pun mengaku kaget mendapatkan kabar jika pasangan yang menikah itu ternyata positif Covid-19 seusai menjalani test swab di Magelang. Bahkan berdasarkan info yang ia terima, ternyata mempelai lelaki sudah dinyatakan positif Covid-19 sebelum pelaksanaan akad nikah.

"Itu nikahnya kan Minggu, hasil swab keluar hari Rabunya. Terus terang kami kecolongan," kata dia.

Mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak. Dan akhirnya pihak Dinas Kesehatan melakukan uji swab terhadap 5 orang yang kontak langsung dengan mempelai. Di antaranya seperti kedua orangtua mempelai perempuan, kepala dukuh, naib atau penghulu dan seorang tetangga mempelai.

Untuk orang tua, kepala dukuh, penghulu dan tetangga yang diambil swabnya kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Sementara dua mempelai tersebut sudah menjalani isolasi di rumah sakit di Magelang. Sementara untuk para kerabat dan juga tetangga yang datang membantu, masih akan ditracing

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Sebut Pemindahan Ibu Kota saat Baca Nota Keuangan 2021, Ternyata Ini Alasannya

"Kami menunggu hasil spesimen dari lima orang ini. Kalau positif, saya meminta yang datang untuk di-tracing," ucapnya.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengakui hajatan terutama pernikahan menjadi perhatian pemerintah Gunungkidul. Pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mengatur hajatan pernikahan tersebut. Tujuannya agar hajatan pernikahan tidak menjadi media penularan covid19.

"Kami serahkan wewenang pengawasan dan sanksi ke Pemerintah Kalurahan," kata dia.

Immawan menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan hajatan pernikahan terlebih dahulu sampai situasi pandemi Covid-19. Jikapun tetap akan melaksanakan, maka sebaiknya hanya akad nikah terbatas saja. Di mana pengiring mempelai tidak boleh lebih dari 50 orang dan tidak boleh ada prasmanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM

News
| Sabtu, 23 November 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement