Advertisement
Butuh Modal Nikah, Pria Asal Malang Ini Nekat Curi Mobil di Umbulharjo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang pria bernama Beny alias BF, 35, warga Malang terpaksa harus diringkus jajaran Satreskrim Polsek Umbulharjo. Pasalnya, pria tersebut nekat mencuri mobil untuk modal nikah dengan kekasihnya yang juga berasal dari Malang pada Jumat (14/8/2020) lalu di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Jogja.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan jika korban dari pencurian mobil yang dilakukan Beny alis BF tersebut bernama Erwana Endrawan, 25, warga Giwangan, Umbulharjo, Jogja.
Advertisement
Baca juga: Gara-Gara Klaster Soto Lamongan Depan XT Square, Satu RT Di-lockdown
"Korban kebetulan tidak berada di rumah, ayah korban mengetahui kejadian pencurian mobil tersebut setelah habis gowes. Seketika, korban pulang dan mengecek BPKB mobil juga telah hilang, sontak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo," ujar Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (31/8/2020).
Dalam menjalankan aksinya, Beny ternyata sudah piawai. Ia sebelumnya melakukan pemantauan di sekitar rumah korban selama beberapa hari. Pelaku juga tidak merusak rumah atau pintu rumah korban. Pelaku tahu jika kunci rumah korban berada di atas boks listrik.
"Pelaku menjalankan aksinya seorang diri, tidak mengajak sang kekasih," imbuhnya.
Baca juga: Banyak Warga Menjanda dan Menduda Saat Pandemi, Ini Penyebabnya
Pasca korban melaporkan kejadian pencurian mobil, jajaran Satreskrim Polsek Umbulharjo langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) pada hari itu juga. Keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban juga dikumpulkan. Termasuk, petunjuk melalui CCTV yang berada di sekitar rumah korban. Didapati wajah pelaku ketika melakukan aksi pencurian mobil.
"Berdasarkan hasil penelusuran, mobil dibawa pelaku ke Malang. Sebelumnya, pelaku juga coba menjual mobil curian tersebut di daerah Sukoharjo, namun tidak jadi, akhirnya pelaku membawa mobil tersebut ke Malang," lanjut Setyo.
Polisi sudah mencium gelagat Beny yang ingin kembali ke Malang setelah gagal menjual mobil di Sukoharjo. Usut punya usut, Beny pulang ke Malang untuk melangsungkan ijab kabul antara dirinya dan sang kekasih berinisial Luluk alias LK, 27, warga Kotalama, Kedung, Malang.
"Tim opsnal sudah berada di Malang untuk menangkap pelaku, ternyata Beny mengendus keberadaan petugas. Penangkapan pun urung dilakukan oleh polisi. Akhirnya petugas kembali ke Jogja. Petugas kembali ke Jogja untuk menunggu pelaku kembali ke kos-kosannya yang berada di Pleret, Bantul," ungkap Setyo.
Insting polisi benar kali ini. Pelaku dan kekasihnya kembali ke Jogja untuk mengambil sejumlah barang-barangnya yang berada di selama kos. Polisi sudah berada di sekitar lokasi kos untuk menangkap pelaku.
"Di dalam kos memang masih tertinggal sejumlah barang pribadi milik pelaku dan kekasihnya yang sudah memadu kasih sekitar tiga tahun, pelaku dan kekasihnya langsung diringkus petugas yang sudah mengintai selama dua hari saat berada di kos untuk mengambil barang pribadinya," terang Setyo.
Setelah ditangkap pada Sabtu (22/8/2020) lalu, Beny mengaku jika ia telah menggadaikan mobil milik Erwana Endrawan di Malang seharga Rp30 juta rupiah. Uang tersebut, lanjut Setyo, digunakan pelaku untuk melangsungkan pernikahannya di Malang yang berujung gagal.
"Selain itu, pelaku mengakui jika uang tersebut digunakan oleh pelaku dan kekasihnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membelikan kekasihnya sebuah handphone. Kekasih Beny juga mengetahui aksi yang dilancarkan oleh calon suaminya tersebut," terang Setyo.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan jika saat jajarannya kembali ke Malang untuk mengambil mobil yang sudah digadaikan tersebut, pelaku mencoba untuk kabur. Timah panas terpaksa diberikan di kaki kiri pelaku.
"Pelaku mencoba untuk kabur saat kembali ke Malang bersama petugas. Akhirnya kami berikan tindakan terukur. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual ubi. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Malang," terang Nuri.
Adapun, barang bukti yang disita oleh polisi dari pelaku saat melakukan aksi pencurian mobil di Umbulharjo, diantaranya motor Honda Beat, satu buah handphone merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp5 juta, dan mobil hasil curian yakni Daihatsu Xenia.
Atas perbuatannya, tersangka Beny alias BF dapat disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Sedangkan, kekasih pelaku dapat disangka atau diduga melakukan tindak pidana pertolongan jagat atau penadahan dengan cara menerima sebagai hadiah barang dari hasil tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Nuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Leonardo DiCaprio Disebut Cocok untuk Squid Game Versi Amerika Serikat
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
- Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia, Sejumlah Masjid di UGM Gelar Salat Gaib Doakan Mendiang
- BPBD Sleman Alokasikan 100.000 Liter Air untuk Dropping
- Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka: Begini Cara Gratis Keluar dan Masuk di Gerbang Tol dan Exit Toll Prambanan
Advertisement
Advertisement