Advertisement
Pelaku Pembunuhan di Kampus AKRB Akhirnya Terungkap Setelah Menunggu 5 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul bersama dengan Polda DIY berhasil menangkap Yuli Widodo, 46, pelaku pencurian dan pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu di kampus AKRB, Banguntapan, Bantul.
Warga Gendeng GK 4/975 Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja itu ditangkap usai petugas melakukan pencocokan sidik jari laten yang dikoneksikan dengan sidik jari E-KTP. Dari hasil pencocokan, diraih identitas atas nama Yuli Widodo. Usai dirasa cocok, petugas pun mengamankan tersangka, Rabu (2/9/2020) lalu.
Advertisement
BACA JUGA : Polisi Sudah Kantongi Nama Pelaku Pembunuhan PSK Online
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 linggis dan obeng. Adapun peristiwa pencurian dan pembunuhan sendiri terjadi pada Senin (30/11/2015) lalu pukul 07.20 WIB.
Saat itu, saksi Bambang, 35, warga Bangunjiwo, Kasihan datang ke kantor kampus AKRB di Jalan Janti No.3/47 Karangjambe, Banguntapan, Bantul, tetapi kantor tutup. Kemudian Bambang menelpon saksi lainnya, Danang Sudarmono, 38, selaku karyawan kampus AKRB.
Keduanya kemudian masuk melalui genting dan mendapati korban dalam keadaan meninggal dengan luka terbuka di bagian kening dan bagian lainnya .
Selain itu, ditemukan almari bagian keuangan dalam keadaan terbuka dan acak-acakan, namun uang dan barang tidak ada yang hilang.
BACA JUGA : Polisi Masih Dalami Kasus Pembunuhan PSK Online di Sleman
Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria di Mapolres Bantul, Jumat (4/9) siang mengatakan, telah melakukan penyelidikan atas kasus 5 tahun lalu, selama sebulan terakhir.
Awalnya, jawatannya melakukan pencocokan sidik jari dari kasus yang sempat dilakukan oleh tersangka, yakni pencurian di SMA Depok, Sleman, beberapa tahun lalu. Usai divonis satu tahun penjara, pelaku langsung melakukan aksinya di kampus AKRB.
“Jadi kuncinya adalah aksinya di SMA Depok. Dari sana, kami cocokan sidik jari dengan sidik jari yang ditinggalkan di kampus AKRB. Memang butuh waktu, karena harus memadukan dengan data yang lainnya,” terang dia.
BACA JUGA : Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan di Sendang
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement