Kia PV7 Resmi Meluncur, Van Listrik Besar dengan Kargo 8 m
Kia PV7 resmi debut di IAA Transportation 2026. Van listrik ini punya kargo hingga 8 m³, muatan 1.200 kg dan pengisian 800 volt.
Pelaku pembunuhan di kampus AKRB digelandang petugas di Mapolres Bantul, Jumat (4/9/2020). /Harian Jogja-Jumali.
Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul bersama dengan Polda DIY berhasil menangkap Yuli Widodo, 46, pelaku pencurian dan pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu di kampus AKRB, Banguntapan, Bantul.
Warga Gendeng GK 4/975 Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja itu ditangkap usai petugas melakukan pencocokan sidik jari laten yang dikoneksikan dengan sidik jari E-KTP. Dari hasil pencocokan, diraih identitas atas nama Yuli Widodo. Usai dirasa cocok, petugas pun mengamankan tersangka, Rabu (2/9/2020) lalu.
BACA JUGA : Polisi Sudah Kantongi Nama Pelaku Pembunuhan PSK Online
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 linggis dan obeng. Adapun peristiwa pencurian dan pembunuhan sendiri terjadi pada Senin (30/11/2015) lalu pukul 07.20 WIB.
Saat itu, saksi Bambang, 35, warga Bangunjiwo, Kasihan datang ke kantor kampus AKRB di Jalan Janti No.3/47 Karangjambe, Banguntapan, Bantul, tetapi kantor tutup. Kemudian Bambang menelpon saksi lainnya, Danang Sudarmono, 38, selaku karyawan kampus AKRB.
Keduanya kemudian masuk melalui genting dan mendapati korban dalam keadaan meninggal dengan luka terbuka di bagian kening dan bagian lainnya .
Selain itu, ditemukan almari bagian keuangan dalam keadaan terbuka dan acak-acakan, namun uang dan barang tidak ada yang hilang.
BACA JUGA : Polisi Masih Dalami Kasus Pembunuhan PSK Online di Sleman
Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria di Mapolres Bantul, Jumat (4/9) siang mengatakan, telah melakukan penyelidikan atas kasus 5 tahun lalu, selama sebulan terakhir.
Awalnya, jawatannya melakukan pencocokan sidik jari dari kasus yang sempat dilakukan oleh tersangka, yakni pencurian di SMA Depok, Sleman, beberapa tahun lalu. Usai divonis satu tahun penjara, pelaku langsung melakukan aksinya di kampus AKRB.
“Jadi kuncinya adalah aksinya di SMA Depok. Dari sana, kami cocokan sidik jari dengan sidik jari yang ditinggalkan di kampus AKRB. Memang butuh waktu, karena harus memadukan dengan data yang lainnya,” terang dia.
BACA JUGA : Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan di Sendang
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kia PV7 resmi debut di IAA Transportation 2026. Van listrik ini punya kargo hingga 8 m³, muatan 1.200 kg dan pengisian 800 volt.
Padat Karya Sleman 2026 tak mendapat tambahan APBD Perubahan. Program BKK DIY masih berlanjut hingga tahap ketiga pada Oktober-November.
Kenali tanda disleksia pada anak saat belajar membaca, mulai sulit mengenali huruf hingga membaca lambat dan kesenjangan nilai akademik.
Perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah masuk tahap finalisasi. Tim 9 Kejagung menunggu P-21 sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
IHSG ditutup turun 1,13 persen ke 6.461,15 mengikuti bursa Asia di tengah ketegangan geopolitik Iran-AS dan Ukraina-Rusia.