Advertisement

Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Sleman Setop Layanan

Lajeng Padmaratri
Minggu, 13 September 2020 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Sleman Setop Layanan Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas IA menghentikan kegiatan perkantoran dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk sementara lantaran seorang pegawai di lingkungan ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam edaran SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13/U2/3601/ OT.01.2/IX/2020 tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan PTSP Sementara Kecuali untuk Pelayanan yang Sifatnya Urgent dan Mendesak Selama Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diterima Harian Jogja, pegawai tersebut dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test padanya pada 8 September lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Mantan Karyawan Toko Trubus Bakar Diri setelah Diberhentikan karena Masalah Pembukuan

Guna mencegah penularan di lingkungan perkantoran ini, Pengadilan Negeri Sleman menerapkan work from home (WFH). Selain itu, PTSP ditutup mulai 14-18 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang penting.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan layanan ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19 di kantor Pengadilan Negeri Sleman.

Menurutnya, beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Sleman berinisiatif melaksanakan screening terhadap pegawai dan hakim di lingkungan kantor tersebut. "Sebanyak 90 karyawan menjalani rapid test. Ada dua yang reaktif, sudah di-swab," kata Evie, sapaannya pada Minggu (13/9/2020).

BACA JUGA: Joko Widodo Masuk Tim Pemenangan Gibran, Jadi Koordinator Parkir

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan apakah pegawai yang bersangkutan merupakan warga Sleman atau bukan. Namun, pegawai tersebut sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri supaya penularan tidak meluas.

Hakim harus memperhatikan jenis perkara yang tengah ditangani. Jika tidak ada jadwal persidangan, maka hakim dan panitera pengganti diminta untuk menjalani WFH.

BACA JUGA: Tanpa Surat Sehat Pemudik Tetap Boleh Masuk Bantul

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, menuturkan belum bisa menyampaikan data pegawai Pengadilan Negeri Sleman yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut. Ia mendukung langkah Pengadilan Negeri Sleman yang melakukan skrining mandiri terhadap pegawainya.

"Info yang sampai ke Dinkes Sleman yaitu permintaan pemeriksaan uji swab untuk hakim dan pegawai sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman," ujar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement