Advertisement

PILKADA: KPU DIY Ingatkan Jangan Kampanye Mengumpulkan Massa

Lugas Subarkah
Jum'at, 18 September 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
PILKADA: KPU DIY Ingatkan Jangan Kampanye Mengumpulkan Massa Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pelaksanaan kampanye Pilkada di sejumlah daerah termasuk DIY yang akan dimulai pada 26 September mendatang menjadi sorotan publik karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPKU), kampanye diperbolehkan mengadakan kegiatan pengumpulan masa seperti konser.

Hal tersebut tertuang dalam PKPU No. 10/2020 tentang Perubahan Atas PKPU No. 6/2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan soal peraturan, KPU DIY tetap mengikuti PKPU tersebut yang berlaku secara nasional. “Kalau aturan kan sama berlaku untuk nasional, cuma sebetulnya dalam PKPU itu juga diatur pembatasan orang,” ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Ia mencontohkan pembatasan itu dalam rapat umum yang biasanya juga ada kegiatan musik, dibatasi jumlahnya maksimal 100 orang, dan hanya dilaksanakan satu kali untuk setiap peserta. Dengan pembatasan ini, ia berharap menjadi pertimbangan bagi paslon sebelum melakukan kegiatan kampanye.

Menurutnya, kampanye dengan pengumpulan masa juga sebenarnya tidak lagi efektif dalam kondisi saat ini karena masyarakat juga sudah tahu serikonya sehingga mereka malah enggan datang. Kampanye model pengumpulan masa dinilai menjadi kontraproduktif.

“Ini sebenarnya menjadi sinyal penting untuk peserta pemilihan untuk mencara kampanye yang terbaik dalam rangka menghindari penularan Covid-19. PKPU ini mendorong paslon untuk mencari cara kampanye yang lain dari biasanya,” katanya.

Mendukung hal itu, pihaknya juga akan mengimbau peserta pilkada agar tidak menggunakan kampanye model pengumpulan masa. KPU akan menyediakan bahan kampanye yang itu bisa langsung ke tangan warga dan dibaca warga.

“Basisnya kepala keluarga, akan mendapat informasi, visi-misi, program maupun kebijakan dan profil calon masing-masing. Peserta juga bisa menambahkan sendiri bahan kampanye ini di luar fasilitas yang diberikan KPU,” ungkapnya.

Selain itu, secara umum semua kegiatan pengumpulan masa saat ini juga dibatasi. Sementara dalam penyelenggaraan kampanye peserta pilkada juga perlu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sehingga jika berisiko tinggi tidak akan diizinkan.

Tahapan pilkada akan berlanjut dengan pengumuman paslon lolos pada Rabu (23/9/2020), kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020) kemudian mulai masa kampanye pada Sabtu (26/9/2020) dengan nomor urut masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya

News
| Selasa, 30 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement