Advertisement

Buron Kasus Penipuan Apartemen Ditangkap di Sleman

Abdul Hamied Razak
Senin, 21 September 2020 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Buron Kasus Penipuan Apartemen Ditangkap di Sleman Arie Liyono di Cafe G45 Coworker, Sariharjo, Ngaglik (dua dari kiri) ditangkap oleh Tim DPO Kejati DIY pada Minggu (20/9 - 2020) pukul 18.30 WIB./Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Tim Pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang dipimpin Koordinator Intel Yuana N. berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan properti di Sleman.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Djaka B. Wibisana, Tim DPO menangkap Arie Liyono di Cafe G45 Coworker, Sariharjo, Ngaglik pada Minggu (20/9/2020) pukul 18.30 WIB. DPO yang ditangkap merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan penjualan unit apartemen.

Advertisement

"DPO ini melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP. Pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan MA.RI No:549 K/Pid/2019 Tanggal 31 Juli 2019, DPO dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 5 bulan," kata Djaka melalui rilisnya, Senin (21/9/2020).

Dijelaskan Djaka, pada awalnya DPO mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak dibidang properti. Selanjutnya, DPO melakukan aksinya dengan cara menawarkan apartemen. "DPO ini menawarkan properti dengan cara menyebar brosur. Para korban tertarik untuk membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas," katanya.

Namun saat korban sudah ada yang membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut, lanjut Djaka, hingga waktu yang ditentukan bangunan apartemen yang dijanjikan belum juga dibangun. "DPO beralasan apartemen tersebut belum dibangun karena belum ada ijin dari Pemkab Sleman. Sehingga mengakibatkan kerugian para korban sekitar Rp500 juta," katanya.

Dijelaskan Djaka, Tim DPO Kejati DIY hingga kini terus memburu 33 DPO dari berbagai kasus. Dari 33 DPO tersebut, sebanyak 18 DPO berhasil ditangkap sementara sisanya 15 DPO masih dalam tahap pencairan. "Terpidana Arie Liyono selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk di eksekusi," kata Djaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement