Advertisement
Desakan Pilkada Ditunda Bergulir di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Anang Zubaidy meminta penyelenggaraan Pilkada 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang perlu ditunda. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang membuat penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi ini bisa ditunda.
"Bagi saya, pelaksanaan pilkada yang dipaksakan tetap pada tanggal 9 Desember 2020 harus ditolak. Pilkada sebagai bagian dari agenda ketatanegaraan rutin di daerah masih dimungkinkan untuk ditunda," kata Anang pada Selasa (22/9/2020).
Advertisement
Menurutnya, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi sangat rawan dan potensial menambah jumlah kasus positif Covid-19. Terlebih, saat ini vaksin belum ditemukan sehingga keselamatan pemilih perlu dipertimbangkan.
"Kaidah hukum yang belaku dan semestinya dipedomani oleh seluruh pengambil kebijakan adalah salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan pilkada sudah bisa dipastikan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, sementara penanggulangan Covid-19 juga membutuhkan banyak biaya. Sehingga, Anang berpendapat akan lebih bijak kalau anggaran penyelenggaraan pilkada dialihkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
"Penundaan pilkada juga tidak akan mengganggu pelayanan publik di Pemda. Di daerah yang sudah berakhir masa jabatan kepala daerahnya sudah ditunjuk Penjabat Kepala Daerah, jadi aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap berjalan," imbuh Anang.
Terlebih, tidak ada jaminan protokol kesehatan akan dijalankan dengan ketat, meskipun komitmen ini sudah ditegaskan oleh pemerintah. Pilkada yang dipaksakan untuk diselenggarakan saat pandemi ini kemungkinan besar menyebabkan klaster baru.
Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi juga menyatakan penolakan serupa. Bersama sejumlah pengajar yang tergabung dalam Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia serta pusat-pusat studi HAM di kampus lain, mereka menyampaikan penolakan atas penyelenggaraan pilkada tahun ini dalam pernyataan sikap secara daring pada Selasa siang.
"Kami mendesak Pilkada 2020 ditunda, sampai situasi pandemi Covid-19 lebih bisa dikendalikan hingga penurunan angka yang menjadi batas aman bagi keselamatan warga," kata dia.
Selain itu, serikat ini juga mendesak pemerintah untuk memperlihatkan komitmen politik yang mengutamakan penyelamatan hak-hak warga. Hal itu bisa dilakukan dengan memperkuat kondisi layanan kesehatan dan memberi perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembatalan Perjalanan Akibat Banjir Grobogan: PT KAI Pastikan Pengembalian Tiket 100 Persen
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Selasa 21 Januari 2025
- Jalur Trans Jogja 2025 Lengkap, Melayani ke Palbapang Bantul hingga Pakem Sleman
- Setiap Pendamping PKH di Kulonprogo Ditarget Mampu Entaskan 10 Keluarga dari Jerat Kemiskinan
- DKPP Bantul Pastikan Harga Pupuk yang Harus Ditebus Petani di Kios Resmi Sesuai HET
- Jelang Pemberlakuan Gapeka, KAI Daop 6 Jogja Tutup Permanen Pelintasan di Sedayu
Advertisement
Advertisement