Advertisement
Pemanfaatan Dana Desa di Gunungkidul Disebut Berjalan Baik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan hingga saat ini proses pemanfaatan dana desa di setiap kalurahan berjalan dengan baik.
Adapun temuan kekurangan, masih bersifat administrtif sehingga bisa diperbaiki dengan pengembalian terhadap temuan tersebut.
Advertisement
“Secara umum sudah relatif baik. Temuan tidak bersifat material sehingga dengan dikembalikan ke kas kalurahan atau kas daerah, maka sudah bisa terselesaikan,” kata Saptoyo saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).
Dia menjelaskan, temuan hasil audit dana desa bervariatif dan di setiap kalurahan tidak sama. Ia mencontohkan, temuan tersebut di antaranya pajak kurang pungut, kekurangan volume dari pengerjaan hingga masalah harga melebihi yang berlaku di pasaran. “Memang kasusnya tidak sama, tapi bisa diselesaikan,” katanya.
Menurut Saptoyo, untuk kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa, terus melakukan asistensi untuk penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) di 144 kalurahan. Selain itu, juga pendampingan terhadap pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBKal.
BACA JUGA: Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
“Kalau audit secara menyeluruh belum dilakukan karena pelaksanaan disesuaikan dengan lokus,” katanya.
Menurut dia, audit yang dilakukan secara tematik seperti audit pengelolaan keuangan, audit kinerja BUMKal, audit pengadaan barang dan jasa. Proses ini bisa dilakukan pada saat ada laporan dari Masyarakat atau aparat penegak hukum.
“Jadi tidak bisa mengaudit secara menyeluruh. Namun yang jelas ada upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan melalui proses asistensi saat penyusunan APBKal maupun pertanggungjawabannya,” kata Saptoyo.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkiudul, Khoiru Rahmat mengatakan, saat sekarang di kalurahan sedang menyusun laporan Pertangungjawaban Pengunaan APBKal 2024. Diharapkan penyusunan ini bisa selesai di akhir bulan ini.
“Masih proses dan kami ikut mendampingi agar pertangungjawaban sesuai dengan aturan,” katanya.
Khoiru menambahkan, LPJ APBKal dibutuhkan tidak hanya untuk akuntabilitas. Namun, juga sebagai salah satu prasyarat pencairan dana desa termin pertama 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Tahun Baru Imlek 2025, PLN Imbau Warga Masyarakat Waspada Bahaya Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Bantul Pastikan Harga Pupuk yang Harus Ditebus Petani di Kios Resmi Sesuai HET
- Jelang Pemberlakuan Gapeka, KAI Daop 6 Jogja Tutup Permanen Pelintasan di Sedayu
- Libur Panjang, Kunjungan Wisata di Bantul Diprediksi Naik, Tingkat Hunian Hotel Capai 65 Persen
- Siap-Siap, Mulai April 2025 Tarif Layanan PDAM Bantul Naik
- Seorang Pria Curi Rp35.000 dari Kotak Infak Masjid di Kotagede, Mengaku untuk Beli Makan
Advertisement
Advertisement