Advertisement
Gara-Gara Ponsel, Warga Mlati Dipukul Helm Hingga Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap tiga pemuda asal Kabupaten Sleman lantaran menganiaya Awang Wikantoro, 23, pemuda asal Mlati, Sleman hingga masuk rumah sakit dan meninggal dunia.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menerangkan ketiga tersangka yaitu AA, 31, DIH, 26, dan S, 42 ditangkap pada Selasa (8/9/2020) lalu setelah kasus penganiayaan ini dilaporkan pada 22 Juli lalu. "Saat ini, kepada ketiganya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Mlati," kata dia pada Rabu (23/9/2020).
Advertisement
Baca juga: Perkuat Ekonomi, Sleman Harus Dorong Pengusaha Kecil Berproduksi
Hariyanto menerangkan kejadian penganiayaan ini bermula dari kecurigaan para tersangka bahwa korban telah mengambil satu unit ponsel dari seorang teman tersangka yang bernama Wahyudi. Hal itu diketahui karena korban suatu kali pernah datang ke lokasi tambal ban milik Wahyudi yang bertepatan dengan waktu kejadian ponselnya hilang.
"Beberapa hari kemudian korban membawa HP itu ke tersangka AA dan bermaksud menanyakan cara me-restart HP itu, dari situ tersangka merasa bahwa HP itu mirip dengan yang dimiliki oleh rekannya," lanjut Hariyanto.
Baca juga: Ada Bincang-Bincang Seputar Tanaman Hias di FKY 2020 Hari Ini, Yuk Intip Keseruannya
Pada Selasa (14/7/2020), korban dipanggil oleh ketiga tersangka untuk datang ke sebelah timur Pasar Kutu di Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Saat itulah korban mengaku telah mengambil ponsel milik Wahyudi dan sudah dijual secara daring.
"Pengakuan itu membuat tersangka mengeroyok korban dengan dipukul menggunakan tangan kosong dan salah seorang tersangka ada yang memukulnya dengan helm," ungkapnya.
Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka di kepala, wajah, dan badannya. Setelah dirawat selama lima hari di RS Bhayangkara Polda DIY, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3e subsider 351 ayat 3 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 11 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 April: Cuaca Ekstrem Intai DIY, Kasus Antraks di Gunungkidul, Hantavirus Penyakit Mirip Leptospirosis
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Jumat 11 April 2025 Hari Ini, Cek Lokasinya di Sini
- Dispar Catat 1,4 Juta Wisatawan Kunjungi DIY Selama Libur Lebaran 2025
- Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Dipastikan Telah Menyerahkan LHKPN ke KPK
Advertisement