Advertisement
Gara-Gara Ponsel, Warga Mlati Dipukul Helm Hingga Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap tiga pemuda asal Kabupaten Sleman lantaran menganiaya Awang Wikantoro, 23, pemuda asal Mlati, Sleman hingga masuk rumah sakit dan meninggal dunia.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menerangkan ketiga tersangka yaitu AA, 31, DIH, 26, dan S, 42 ditangkap pada Selasa (8/9/2020) lalu setelah kasus penganiayaan ini dilaporkan pada 22 Juli lalu. "Saat ini, kepada ketiganya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Mlati," kata dia pada Rabu (23/9/2020).
Advertisement
Baca juga: Perkuat Ekonomi, Sleman Harus Dorong Pengusaha Kecil Berproduksi
Hariyanto menerangkan kejadian penganiayaan ini bermula dari kecurigaan para tersangka bahwa korban telah mengambil satu unit ponsel dari seorang teman tersangka yang bernama Wahyudi. Hal itu diketahui karena korban suatu kali pernah datang ke lokasi tambal ban milik Wahyudi yang bertepatan dengan waktu kejadian ponselnya hilang.
"Beberapa hari kemudian korban membawa HP itu ke tersangka AA dan bermaksud menanyakan cara me-restart HP itu, dari situ tersangka merasa bahwa HP itu mirip dengan yang dimiliki oleh rekannya," lanjut Hariyanto.
Baca juga: Ada Bincang-Bincang Seputar Tanaman Hias di FKY 2020 Hari Ini, Yuk Intip Keseruannya
Pada Selasa (14/7/2020), korban dipanggil oleh ketiga tersangka untuk datang ke sebelah timur Pasar Kutu di Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Saat itulah korban mengaku telah mengambil ponsel milik Wahyudi dan sudah dijual secara daring.
"Pengakuan itu membuat tersangka mengeroyok korban dengan dipukul menggunakan tangan kosong dan salah seorang tersangka ada yang memukulnya dengan helm," ungkapnya.
Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka di kepala, wajah, dan badannya. Setelah dirawat selama lima hari di RS Bhayangkara Polda DIY, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3e subsider 351 ayat 3 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Bakal Bongkar Jembatan Apung, Warga Pajangan Menolak
- Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul
- DPRD Kulonprogo Tetapkan Raperda Kesejahteraan Lansia Menjadi Perda
- Suryodiningratan Dorong Warga Terapkan Program Mas Jos
- SDN Terban Direnovasi, Siswa Belajar di Rumah Warga hingga Desember
Advertisement
Advertisement