Advertisement

Gara-Gara Ponsel, Warga Mlati Dipukul Helm Hingga Meninggal Dunia

Lajeng Padmaratri
Rabu, 23 September 2020 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
Gara-Gara Ponsel, Warga Mlati Dipukul Helm Hingga Meninggal Dunia Unit Reskrim Polsek Mlati saat menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Mlati, Rabu (23/9/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap tiga pemuda asal Kabupaten Sleman lantaran menganiaya Awang Wikantoro, 23, pemuda asal Mlati, Sleman hingga masuk rumah sakit dan meninggal dunia.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menerangkan ketiga tersangka yaitu AA, 31, DIH, 26, dan S, 42 ditangkap pada Selasa (8/9/2020) lalu setelah kasus penganiayaan ini dilaporkan pada 22 Juli lalu. "Saat ini, kepada ketiganya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Mlati," kata dia pada Rabu (23/9/2020).

Advertisement

Baca juga: Perkuat Ekonomi, Sleman Harus Dorong Pengusaha Kecil Berproduksi

Hariyanto menerangkan kejadian penganiayaan ini bermula dari kecurigaan para tersangka bahwa korban telah mengambil satu unit ponsel dari seorang teman tersangka yang bernama Wahyudi. Hal itu diketahui karena korban suatu kali pernah datang ke lokasi tambal ban milik Wahyudi yang bertepatan dengan waktu kejadian ponselnya hilang.

"Beberapa hari kemudian korban membawa HP itu ke tersangka AA dan bermaksud menanyakan cara me-restart HP itu, dari situ tersangka merasa bahwa HP itu mirip dengan yang dimiliki oleh rekannya," lanjut Hariyanto.

Baca juga: Ada Bincang-Bincang Seputar Tanaman Hias di FKY 2020 Hari Ini, Yuk Intip Keseruannya

Pada Selasa (14/7/2020), korban dipanggil oleh ketiga tersangka untuk datang ke sebelah timur Pasar Kutu di Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Saat itulah korban mengaku telah mengambil ponsel milik Wahyudi dan sudah dijual secara daring.

"Pengakuan itu membuat tersangka mengeroyok korban dengan dipukul menggunakan tangan kosong dan salah seorang tersangka ada yang memukulnya dengan helm," ungkapnya.

Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka di kepala, wajah, dan badannya. Setelah dirawat selama lima hari di RS Bhayangkara Polda DIY, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3e subsider 351 ayat 3 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement