Advertisement

Promo November

Sah! Empat Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Gunungkidul

David Kurniawan
Rabu, 23 September 2020 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Sah! Empat Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Gunungkidul Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani saat berfoto bersama usai penyerahan berita acara pleno penetapan calon kepala daerah Gunungkidul kepada perwakilan pasangan calon kepala daerah, Rabu (23/9/2020)-Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul menetapkan empat pasangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Gunungkidul, Rabu (23/9/2020). Pada saat pengundian nomor urut di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (24/9) atau hari ini, setiap pasangan diwajibkan hadir secara langsung.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon serta hasil tes kesehatan maka diputuskan keempat pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah di Gunungkidul. Empat pasangan calon ini antara lain Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi yang diusung PDI Perjuangan, Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi yang diusung Partai Nasdem. Sedangkan dua pasangan lainnya, Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto yang diusung koalisi PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat serta pasangan Sunaryanto-Heri Susanto diusung oleh PKB dan Golkar.

Advertisement

“Penetepaan dilakukan dalam pleno KPU. Adapun berita acara pleno juga sudah diserahkan ke masing-masing pasangan,” kata Andang, Rabu (23/9).

Dia menjelaskan, usai penetapan calon tahapan dilanjutkan untuk pengundian nomor urut yang dilaksanakan di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (24/9) atau hari ini. Didalam pengundian ini, setiap pasangan wajib hadir untuk mengikuti proses tersebut karena akan terlibat langsung dalam pengundian. “Nanti yang mengambil salah satu calon. Oleh karenanya calon bupati dan wakil bupati wajib hadir,” katanya.

Meski demikian, sambung Andang, bagi pasangan yang berhalangan hadir bisa memperoleh dispensasi. Hanya saja, untuk memperoleh kelonggaran, paslon harus membuat surat kuasa pengmambilan nomor urut. “Kami berharap paslon tidak membawa pendukung sebab pelaksanaan pengundian bersifat terbatas. Bagi yang hadir kami berikan kartu tanda masuk sehingga tanpa tanda pengenal, maka tidak bisa ke lokasi pengundian,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, pelaksaanan undian nomor urut mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona. “Inilah kenapa pelaksanaan pengundian dilakukan secara terbatas,” katanya.

Hani menuturkan, untuk pengundian dilakukan dua kali. Pertama, masing-masing pasangan akan mengambil nomor urut untuk pengundian. Setelah itu pasangan akan mengambil nomor urut sesuai dengan nomor yang diperoleh. “Teknisnya seperti itu dan mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, setelah pengundian nomor urut akan dilanjutkan deklarasi damai yang diikuti oleh seluruh pasangan calon. “Kami berharap komitmen semua pihak untuk menjaga pilkada dapat berjalan dengan lancar aman dan damai serta bebas dari penyebaran corona,” katanya. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya

News
| Jum'at, 22 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement