Todongkan Senjata ke Polisi, Pemuda di Jogja Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Diduga hendak melakukan aksi kekerasan, delapan pemuda diamankan oleh polisi patroli Sat Sabhara Polresta Jogja pada Minggu (27/9/2020) lalu. Saat digeledah, aparat menemukan sebuah airgun tipe Glock 19 dan sebuah keling dari dua orang.
Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Sartono, menjelaskan jika kedelapan pemuda yang diamankan oleh aparat diantaranya diantaranya AS, 16, IR, 26, FN, 18, AI, 21, RF, 16, AP, 15, JA, 19 dan RR, 18.
Advertisement
"Selain mengamankan mereka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Airgun Glock-19 dan satu buah keling," ungkap AKP Sartono saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2020).
Adapun, ditangkapnya kedelapan gerombolan tersebut berawal saat kegiatan patroli yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polresta Jogja pada Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 02.48 dini hari.
Anggota Sat Sabhara Polresta Jogja yang melaksanakan patroli mencurigai sekelompok remaja yang melintas di jalan Kebun Raya Kebun Binatang, Rejowinangun, Kotagede.
Setelah dihentikan, petugas kemudian melakukan sejumlah pemeriksaan. Saat pemeriksaan itu, melintas dua pemuda berkendara menggunakan sepeda motor matik warna merah dan berteriak kepada petugas. Terhadap keduanya petugas pun melakukan pengejaran.
"Saat upaya pengejaran, keduanya sempat menantang dan menodongkan senjata," sambung Sartono.
Saat pengejaran dilakukan oleh petugas, kedua pemuda yang menggunakan satu sepeda motor tersebut akhirnya tersungkur.
"Akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan airgun tipe Glock 19 yang dibawa oleh pelaku JA, 19, warga Gedongtengen, Jogja dan Keling sendiri dibawa oleh pelaku RR, 18, warga Wonosari, Gunungkidul," ungkap Sartono.
Gerombolan pemuda yang ditangkap oleh Sat Sabhara Polresta Jogja digiring ke Mapolresta Jogja. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedelapan pemuda, petugas memutuskan tidak melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, bagi pelaku pembawa airgun tipe Glock 19 dan keling hanya dikenakan sanksi wajib apel.
"Hanya wajib apel di Polresta untuk dua orang pembawa senjata baik airgun tipe Glock 19 dan keling. Untuk lainnya hanya dilakukan pembinaan. Tidak ada yang ditahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sore Ini, Aliansi Bela Palestina Gelar Aksi di Kedubes AS Jakarta
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Dampak Bencana hingga Akhir Tahun, Pemkab Kulonprogo Siapkan Rp501 Juta
- Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Tawarkan Promo Akhir Tahun "The Festive Season"
- Gabungkan Rap dan Musik Tradisi, Slamet Man dan Sunyahni Riuhkan Panggung Indonesia IHC Festival 2024
- Jaringan Air Pabrik Es Balok Portabel di Girikarto Sudah Tersambung
- Masyarakat Gunungkidul Diimbau Mewaspadai Persebaran DBD
Advertisement
Advertisement