Advertisement
Todongkan Senjata ke Polisi, Pemuda di Jogja Ditangkap
Ilustrasi penembakan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Diduga hendak melakukan aksi kekerasan, delapan pemuda diamankan oleh polisi patroli Sat Sabhara Polresta Jogja pada Minggu (27/9/2020) lalu. Saat digeledah, aparat menemukan sebuah airgun tipe Glock 19 dan sebuah keling dari dua orang.
Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Sartono, menjelaskan jika kedelapan pemuda yang diamankan oleh aparat diantaranya diantaranya AS, 16, IR, 26, FN, 18, AI, 21, RF, 16, AP, 15, JA, 19 dan RR, 18.
Advertisement
"Selain mengamankan mereka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Airgun Glock-19 dan satu buah keling," ungkap AKP Sartono saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2020).
Adapun, ditangkapnya kedelapan gerombolan tersebut berawal saat kegiatan patroli yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polresta Jogja pada Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 02.48 dini hari.
Anggota Sat Sabhara Polresta Jogja yang melaksanakan patroli mencurigai sekelompok remaja yang melintas di jalan Kebun Raya Kebun Binatang, Rejowinangun, Kotagede.
Setelah dihentikan, petugas kemudian melakukan sejumlah pemeriksaan. Saat pemeriksaan itu, melintas dua pemuda berkendara menggunakan sepeda motor matik warna merah dan berteriak kepada petugas. Terhadap keduanya petugas pun melakukan pengejaran.
"Saat upaya pengejaran, keduanya sempat menantang dan menodongkan senjata," sambung Sartono.
Saat pengejaran dilakukan oleh petugas, kedua pemuda yang menggunakan satu sepeda motor tersebut akhirnya tersungkur.
"Akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan airgun tipe Glock 19 yang dibawa oleh pelaku JA, 19, warga Gedongtengen, Jogja dan Keling sendiri dibawa oleh pelaku RR, 18, warga Wonosari, Gunungkidul," ungkap Sartono.
Gerombolan pemuda yang ditangkap oleh Sat Sabhara Polresta Jogja digiring ke Mapolresta Jogja. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedelapan pemuda, petugas memutuskan tidak melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, bagi pelaku pembawa airgun tipe Glock 19 dan keling hanya dikenakan sanksi wajib apel.
"Hanya wajib apel di Polresta untuk dua orang pembawa senjata baik airgun tipe Glock 19 dan keling. Untuk lainnya hanya dilakukan pembinaan. Tidak ada yang ditahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Korupsi Proyek
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas Temui Petani Kulonprogo, Pastikan Harga Pupuk Turun
- TPST Donokerto Beroperasi Penuh, Siap Sambut Libur Akhir Tahun
- Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
- Realisasi Pembangunan dan Danais Kulonprogo Hampir Penuhi Target
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Senin 3 November 2025
Advertisement
Advertisement



