Advertisement
Todongkan Senjata ke Polisi, Pemuda di Jogja Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Diduga hendak melakukan aksi kekerasan, delapan pemuda diamankan oleh polisi patroli Sat Sabhara Polresta Jogja pada Minggu (27/9/2020) lalu. Saat digeledah, aparat menemukan sebuah airgun tipe Glock 19 dan sebuah keling dari dua orang.
Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Sartono, menjelaskan jika kedelapan pemuda yang diamankan oleh aparat diantaranya diantaranya AS, 16, IR, 26, FN, 18, AI, 21, RF, 16, AP, 15, JA, 19 dan RR, 18.
Advertisement
"Selain mengamankan mereka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Airgun Glock-19 dan satu buah keling," ungkap AKP Sartono saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2020).
Adapun, ditangkapnya kedelapan gerombolan tersebut berawal saat kegiatan patroli yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polresta Jogja pada Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 02.48 dini hari.
Anggota Sat Sabhara Polresta Jogja yang melaksanakan patroli mencurigai sekelompok remaja yang melintas di jalan Kebun Raya Kebun Binatang, Rejowinangun, Kotagede.
Setelah dihentikan, petugas kemudian melakukan sejumlah pemeriksaan. Saat pemeriksaan itu, melintas dua pemuda berkendara menggunakan sepeda motor matik warna merah dan berteriak kepada petugas. Terhadap keduanya petugas pun melakukan pengejaran.
"Saat upaya pengejaran, keduanya sempat menantang dan menodongkan senjata," sambung Sartono.
Saat pengejaran dilakukan oleh petugas, kedua pemuda yang menggunakan satu sepeda motor tersebut akhirnya tersungkur.
"Akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan airgun tipe Glock 19 yang dibawa oleh pelaku JA, 19, warga Gedongtengen, Jogja dan Keling sendiri dibawa oleh pelaku RR, 18, warga Wonosari, Gunungkidul," ungkap Sartono.
Gerombolan pemuda yang ditangkap oleh Sat Sabhara Polresta Jogja digiring ke Mapolresta Jogja. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedelapan pemuda, petugas memutuskan tidak melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, bagi pelaku pembawa airgun tipe Glock 19 dan keling hanya dikenakan sanksi wajib apel.
"Hanya wajib apel di Polresta untuk dua orang pembawa senjata baik airgun tipe Glock 19 dan keling. Untuk lainnya hanya dilakukan pembinaan. Tidak ada yang ditahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ini Rangkuman Detik-Detik Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Pengusaha Solo, Rudy Indijarto, Halalbihalal Bareng Puluhan Anak Yatim Piatu
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement