Sleman Siap Terapkan UU Penyesuaian Pidana, Perda Tak Perlu Direvisi
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Covid-19 di bidang kuliner kembali muncul. Setelah Klaster Soto Lamongan, kini Covid-19 muncul di warung mi terkenal di Kotabaru, Gondokusuman. Karyawan yang positif membuat warung mi tersebut terpaksa ditutup sementara.
Awalnya informasi yang beredar melalui media sosial yang menyatakan warung mi di Kotabaru ditutup karena paparan Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani, membenarkan kabar tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima Emma, ada karyawan warung mi tersebut yang positif Covid-19. “Benar ada karyawan yang positif satu orang,” kata dia, Rabu (30/9).
BACA JUGA: Hari Ini 36 Positif, Covid-19 di DIY Kini Capai 2.643 Kasus
Setelah ditelusuri, karyawan warung mi yang positif tersebut berdomisili di Bantul. “Yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Lapangan [RSL] Bambanglipuro, Bantul,” ujar Emma.
Sementara itu, Pemkot Jogja langsung melakukan tracing dan disenfeksi lokasi warung.
Camat Gondokusuman, Guritno, mengatakan warung mi ditutup tiga hari, sejak Selasa (29/9/2020) sampai Kamis (1/10/2020).
Menurut Guritno, tracing telah dilakukan pada Selasa (29/9/2020) dan Rabu (30/9/20202). Sementara sterilisasi warung dilakukan pada Rabu (30/9/2020) oleh BPBD Kota Jogja. “Yang positif yang di dapur sehingga tidak banyak kontak dengan pelanggan,” terangnya.
BACA JUGA: Kisah SPG Terpaksa Jual Diri Setelah Dirumahkan Akibat Covid-19
Guritno menyebut kronologi kasus positif di warung mi tersebut. Awalnya, pegawai yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja semenjak 15 September 2020. Karyawan tersebut selanjutnya menjalani swab dan hasilnya keluar pada 25 September 2020. Sejak tanggal tersebut, karyawan yang bersangkutan dirawat. Jarak antara hasil swab positif pasien dengan penutupan warung selama kurang lebih tiga hari.
Wakil Ketua Bidang Restoran PHRI DIY, Aldi Fadhlil Diant, menyebut kasus tersebut mencerminkan edukasi tentang protokol kesehatan ini belum merata. Padahal PHRI bersama Pemkot Jogja gencar melakukan verifikasi protokol kesehatan di sejumlah bidang usaha termasuk restoran. Warung mi tersebut bukan anggota PHRI. Namun, Aldi mengatakan Dinas Pariwisata Kota Jogja terbuka untuk melakukan verifikasi protokol kesehatan. “Itu mungkin artinya [pengusaha mi] tidak berusaha mencari informasi sesuai dengan ketentuan dari pemerintah terkait,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Ariana Grande viral setelah bekas bekam di punggungnya terlihat saat konser di Florida. Momen tersebut memicu beragam komentar dari warganet Indonesia.
Hari pertama sistem baru retribusi Pantai Parangtritis dievaluasi. Fasilitas TPR minim, pembayaran digital terbatas, dan TPR di jalan nasional masih jadi sorota
Biaya bagasi pesawat terus naik. Simak cara hemat menghindari biaya tambahan agar perjalanan tetap nyaman dan ramah di kantong.
Mencampur Bio Solar B50 dengan Dexlite berpotensi merusak injektor dan sistem bahan bakar diesel. Simak risiko dan penjelasan para ahli.
Film Cinta Lama Babak Kedua #CLBK tayang mulai 2 Juli 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, dan kisah cinta lama yang mengancam pernikahan cucu.