Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA-Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengumumkan 37 penambahan kasus baru pada Kamis (1/10/2020). Sleman mendominasi penambahan sebanyak 24 kasus. Sementara sebanyak 49 kasus dinyatakan sembuh dan dua kasus dilaporkan meninggal.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COvid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan penambahan kasus berdasarkan domisilinya meliputi Kota Jogja 4 kasus, Bantul 4 kasus, Kulonprogo 3 kasus, Gunungkidul 2 kasus dan Sleman 24 kasus.
Dilihat dari riwayatnya, penambahan kasus terdiri dari tracing kasus positif 19 kasus, perjalanan luar daerah 1 kasus, periksa mandiri 1 kasus, skrining pekerjaan 1 kasus dan masih dalam penelusuran 15 kasus. “Laporan ini berdasarkan pemeriksaan pada 540 sampel dari 458 orang,” katanya.
BCA JUGA: Tiga OPD di Pemkab Bantul Pilih Penjadwalan Ulang Tes Swab
Dua kasus meninggal yakni Kasus 2.558, laki-laki 59 tahun, Sleman dengan komorbid gagal ginjal dan Kasus 2.653, laki-laki 55 tahun, Bantul. Adapun kasus sembuh berdasarkan domisilinya meliputi Kota Jogja 7 kasus, Bantul 11 kasus, Gunungkidul 2 kasus dan Sleman 28 kasus.
Dengan penambahan ini maka total kasus positif di DIY menjadi sebanyak 2.680 kasus, dengan 1.934 kasus sembuh dan 69 kasus meninggal. Sementara pemakaian bed di rumah sakit rujukan saat ini untuk kritikal sebanyak 26 bed dan non kritikal 184 bed.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Kemenag menegaskan kasus cabul di Pekalongan terjadi di padepokan ilegal, bukan pondok pesantren resmi terdaftar.