Menu Sarapan Sehat: Parfait Stroberi Bikin Kenyang Lama
Parfait stroberi dan yogurt kaya protein, serat, dan probiotik, bantu kenyang lebih lama dan dukung program penurunan berat badan.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Dwi Prasetya
Harianjogja.com, SLEMAN- Serapan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sleman dinilai masih kecil. Untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, Pemkab meminta agar masing-masing OPD menggenjot pelaksanaan program terutama pemulihan ekonomi masyarakat.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan jika Pemkab sudah melakukan evaluasi kegiatan dan program kerja masing-masing OPD. Yang masih kecil penyerapannya didorong untuk memaksimalkan anggaran. Evaluasi dilakukan di semua OPD. "Kan bisa kelihatan belanjanya berapa? Yang penyerapanannya kecil kami dorong agar program bisa segera sampai ke masyarakat," katanya, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Dosen di Berbah Sleman, Sita Flashdisk & Buku-Buku
Masih kecilnya penyerapan anggaran di sejumlah OPD, kata Harda, salah satunya karena adanya pandemi Covid-19. Namun hal itu bukan menjadi alasan bagi OPD untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. "Misalnya sifatnya kegiatan fisik, ada kendalanya [pandemi Covid-19]. Hanya saja itu bukan alasan. Kalau penyerapan anggarannya masih rendah, saya tinggal potong TPP pejabatnya bukan stafnya," kata Krida.
Pemkab akan terus memonitor serapan anggaran di tiap OPD yang dinilai tidak optimal. Dia berharap agar masing-masing OPD dapat melaksanakan semua program kerja sehingga anggaran dapat terserap maksimal. "Itu sudah menjadi komitmen kami. Masalah penyerapan itu tergantung pejabatnya, bukan stafnya," ujar Harda.
Untuk kegiatan pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19, Harda juga mendorong OPD terkait untuk memperbanyak kegiatan yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Dia menyontohkan, baik di Dinas Perdagangan dan Perindustrian maupun Dinas Koperasi dan UKM, akan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mendorong kebangkitan ekonomi.
"Misalnya mengikutsertakan UMKM pada kegiatan pameran virtual, pemasaran secara online dan lainnya. Termasuk juga mempermudah penyaluran bantuan permodalan bagi usaha kecil dan menengah," katanya.
Saat ini, lanjut Harda, Pemkab masih memiliki dana untuk membantu menggerakkan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19 ini. Dana tersebut masih berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman. "Masih ada anggaran untuk bantuan permodalan sekitar Rp50 miliar lebih di DPMPPT yang bisa menjadi akses permodalan bagi UMKM," katanya.
Baca juga: Mbah Bardi: Pilih Pemimpin Jangan Coba-Coba
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman Budiharjo juga meminta agar setiap kalurahan bisa memaksimalkan penyerapan Dana Desa di Triwulan III. Seluruh kalurahan, katanya, bisa memanfaatkan dana desa untuk penanganan Covid-19.
"Kalau dilihat dari penyerapan dana desa triwulan II, beberapa desa penyerapannya memang belum maksimal, masih di bawah 60 persen. Maka pada triwulan ketiga ini, kami mendorong agar kalurahan bisa memaksimalkan serapan dana desa," kata Budi.
Dia menjelaskan Kalurahan dibolehkan memanfaatkan Dana Desa untuk penanganan Covid-19. Alokasi dana desa untuk penanganan Covid-19 tetap diawasi oleh Inspektorat. "Kalurahan bisa menggunakan dana desa misalnya, menyediakan tempat cuci tangan, program penyemprotan disinfektan dan lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Parfait stroberi dan yogurt kaya protein, serat, dan probiotik, bantu kenyang lebih lama dan dukung program penurunan berat badan.
Lamine Yamal menegaskan Spanyol tak takut menghadapi Prancis di semifinal Piala Dunia 2026 usai menyingkirkan Belgia.
Komisi IV DPR RI menyoroti minimnya fasilitas konservasi penyu Pantai Goa Cemara, Bantul, serta mendorong penguatan sarana dan akses jalan.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.