Kasus Mafia Tanah di Sleman, Sertifikat Milik Lansia Beralih Nama
Kasus dugaan mafia tanah di Sleman masuk penyelidikan Polda DIY setelah dua sertifikat milik lansia diduga beralih nama dan menjadi agunan bank.
Pembeli memilih jeruk di Pasar Beringharjo, Jogja, yang dipasangi pembatas agar konsumen tetap jaga jarak, Rabu (22/4)./Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah\n\n
Harianjogja.com, GONDOMANAN - Selama pandemi sejumlah pasar tradisional di Kota Jogja memperoleh keringanan biaya retribusi bervariasi. Lambat laun kondisi pasar dinilai alami peningkatan daya beli, sejumlah pasar pun kembali dikenakan tarif retribusi normal.
Setidaknya ada enam pasar pada September yang masih peroleh keringanan retribusi yakni Pasar Beringharjo Timur, Pasar Beringharjo Barat, Pasar Beringharjo tengah, Pasar Klitikhan Pakuncen, Pasar Giwangan, dan Pasty.
BACA JUGA : Tetap Naikkan Tarif Retribusi Pasar, Ini Alasan Disperindag
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono menjelaskan pada Oktober ini, hanya empat pasar yang memperoleh keringanan retribusi. Adapun keempat pasar tersebut meliputi Pasar Beringharjo Barat, Pasar Beringharjo Tengah, Pasar Klitikhan Pakuncen, dan Pasty.
Ditetapkannya empat pasar yang peroleh keringanan retribusi didasarkan pada hasil pengamatan Disperindag Kota Jogja. "Berdasarkan pengamatan kami, Pasar Beringharjo Barat masih relaksasi, Pasar Beringharjo Tengah masih [relaksasi], Pasar Beringharjo Timur sudah full karena kebutuhan pokok, sembako, sudah normal, Giwangan sudah normal," terangnya
Empat pasar yang masih masuk dalam relaksasi retribusi akan memperoleh keringanan retribusi sebesar 25 persen. Kebijakan ini akan berlaku pada Oktober.
BACA JUGA : Keringanan Retribusi Pasar di Jogja Kembali Diperpanjang
"Setiap bulan, nanti melihat lagi kondisi, evaluasi lagi, sebagaimana SK Gubernur dan Kepwal perpanjangan tanggap darurat, ada dasarnya [pengurangan retribusi]," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus dugaan mafia tanah di Sleman masuk penyelidikan Polda DIY setelah dua sertifikat milik lansia diduga beralih nama dan menjadi agunan bank.
Karantina Ketapang menggagalkan pengiriman sekitar 200 burung liar tanpa dokumen karantina dari Bali menuju Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Mitra pengemudi Grab menyebut penghasilan usai kebijakan komisi 8% dipengaruhi pola kerja, jam operasional, dan kondisi permintaan order.
Hotman Paris meminta Kapolri menjelaskan penetapan status tersangka Febrie Adriansyah dan mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Inggris finis di posisi ketiga Piala Dunia 2026, sementara Prancis menorehkan rekor melalui Kylian Mbappe dan Michael Olise usai drama 10 gol.
Iran menangguhkan komitmennya dalam Memorandum Islamabad setelah menuding Amerika Serikat melanggar kesepakatan damai yang dimediasi Pakistan.