Advertisement

Sepeda Hasil Curian Dijual di Pinggir Jalan, Warga Gunungkidul Ini Terciduk Polisi

Newswire
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Sepeda Hasil Curian Dijual di Pinggir Jalan, Warga Gunungkidul Ini Terciduk Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Apes nasib SR, karena menjajakan barang hasil curiannya di pinggir jalan.

Pria berinisial SR (44) harus berurusan dengan yang berwajib, setelah mencuri sepeda dan handphone di dua rumah daerah Ngemplak, Sleman, Senin (5/10/2020). SR ditangkap saat hendak menjual barang curiannya di pinggir jalan.

Advertisement

Kapolsek Ngemplak, Sleman, Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada warga yang melaporkan telah kehilangan dua handphone di rumahnya. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. SR merupakan warga Hargosari, Tanjungsari, Gunungkidul.

Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya di daerah Ngemplak, Sabtu (10/10/2020) bersama barang bukti sepeda yang dicurinya.

“SR ditangkap saat akan menjual sepeda yang dicuri kepada seseorang di pinggir jalan daerah Ngemplak,” kata Wiwik, Senin (12/10/2020).

Dari pemeriksaan SR sebelum mencuri, terlebih dahulu mencari sasaran rumah yang pintunya tidak dikunci. Setelah memastikan kondisi aman, lantas masuk ke rumah korban dan mengambil barang yang ada di dalam rumah tersebut.

Selanjutnya barang-barang itu dibawa ke rumahnya dan rencananya akan dijual.

BACA JUGA: 62 Karyawan Terinfeksi Corona, Perusahaan di Sleman Ini Tetap Dibuka

“SR dalam kasus ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, Jo pasal 65 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tuuh tahun penjara,” paparnya.

Wiwik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyepelekan situasi sekitar tempat tinggal, terlebih saat akan meninggalkan rumah maupun ditinggal tidur, pintu harus dikunci.

Sebab pelaku kejahatan melakukan aksinya karena ada kesempatan. Untuk itu masyarakat jangan lengah, pastikan keamanan diri di sekitar rumah dan lingkungan.

Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Jual Sepeda Hasil Curian di Pinggir Jalan, Warga Gunungkidul Ini Ditangkap Polisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement