Advertisement

Percaya Penggandaan Uang, PNS Sleman Tertipu Puluhan Juta

Ujang Hasanudin
Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Percaya Penggandaan Uang, PNS Sleman Tertipu Puluhan Juta Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Kretek Bantul menangkap dua tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah, yakni  Mustangin alias Gus Joyo, 43, warga Sindurejo, Ambal, Kebumen, Jawa Tengah; dan Sumarsono, 59, warga Sariharjo, Nganglik, Sleman.

Salah satu korbannya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, berinisial W, 53, yang tinggal di salah satu dusun di Desa Pendowoharjo, Sleman. Korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp35 juta untuk digandakan menjadi Rp100 juta.

Advertisement

BACA JUGA: KABAR KAMPUS: Perguruan Tinggi Didorong Suguhkan Integrasi Literasi

Kapolsek Kretek, Ajun Komisaris Polisi S. Parmin tersangka ditangkap pada Selasa (13/10/2020) lalu. “Kasusnya terjadi awal Oktober lalu,” kata Parmin, saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (15/10/2020).

Kasus tersebut bermula saat korban W bercerita soal kesulitan keuangan kepada temannya berinisial H, warga Wonosobo, Jawa Tengah. Kemudian H memperkenalkan korban kepada orang yang diklaimnya mampu menggandakan uang dalam jumlah besar. Orang tersebut adalah tersangka Mustangin.

Selanjutnya korban berkomunikasi sendiri dengan tersangka melalui komunikasi lewat telepon selular. Dalam komunikasi tersebut tersangka menanyakan uang yang akan digandakan dan korban menyanggupi Rp35 juta. Tersangka kemudian menghubungi temannya Sumarsono untuk mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan di Pantai Parangtritis.

BACA JUGA: KABAR WISATA: Wediombo, Pantai Menghadap ke Barat yang Eksotis

“Pada 4 Oktober korban dan pelaku bertemu di penginapan di Parangtritis dan pelaku meminta uang Rp35 juta dengan dalih untuk membeli uba rampe sebagai syarat ritual penggandaan uang,” kata Parmin.

Setelah mendapatkan uang Rp35 juta tersangka pergi dari penginapan dengan alasan akan membeli uba rampe di Kraton Jogja. Namun setelah ditunggu sampai esok hari, tersangka tidak kembali ke penginapan. Karena tersangka tidak kunjung kembali, korban menyadari sudah ditipu, kemudian melapor ke Polsek.

Dari hasil penyelidikan, kata Parmin, polisi menemukan jejak kedua tersangka. Polisi menangkap Mustangin pada 13 Oktober lalu di rumah mantan istrinya di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Dari keterangan Mustangin, polisi dapat menangkap Sumarsono di kontrakanya di Sinduadi, Mlati, Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement