RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Kretek Bantul menangkap dua tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah, yakni Mustangin alias Gus Joyo, 43, warga Sindurejo, Ambal, Kebumen, Jawa Tengah; dan Sumarsono, 59, warga Sariharjo, Nganglik, Sleman.
Salah satu korbannya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, berinisial W, 53, yang tinggal di salah satu dusun di Desa Pendowoharjo, Sleman. Korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp35 juta untuk digandakan menjadi Rp100 juta.
BACA JUGA: KABAR KAMPUS: Perguruan Tinggi Didorong Suguhkan Integrasi Literasi
Kapolsek Kretek, Ajun Komisaris Polisi S. Parmin tersangka ditangkap pada Selasa (13/10/2020) lalu. “Kasusnya terjadi awal Oktober lalu,” kata Parmin, saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (15/10/2020).
Kasus tersebut bermula saat korban W bercerita soal kesulitan keuangan kepada temannya berinisial H, warga Wonosobo, Jawa Tengah. Kemudian H memperkenalkan korban kepada orang yang diklaimnya mampu menggandakan uang dalam jumlah besar. Orang tersebut adalah tersangka Mustangin.
Selanjutnya korban berkomunikasi sendiri dengan tersangka melalui komunikasi lewat telepon selular. Dalam komunikasi tersebut tersangka menanyakan uang yang akan digandakan dan korban menyanggupi Rp35 juta. Tersangka kemudian menghubungi temannya Sumarsono untuk mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan di Pantai Parangtritis.
BACA JUGA: KABAR WISATA: Wediombo, Pantai Menghadap ke Barat yang Eksotis
“Pada 4 Oktober korban dan pelaku bertemu di penginapan di Parangtritis dan pelaku meminta uang Rp35 juta dengan dalih untuk membeli uba rampe sebagai syarat ritual penggandaan uang,” kata Parmin.
Setelah mendapatkan uang Rp35 juta tersangka pergi dari penginapan dengan alasan akan membeli uba rampe di Kraton Jogja. Namun setelah ditunggu sampai esok hari, tersangka tidak kembali ke penginapan. Karena tersangka tidak kunjung kembali, korban menyadari sudah ditipu, kemudian melapor ke Polsek.
Dari hasil penyelidikan, kata Parmin, polisi menemukan jejak kedua tersangka. Polisi menangkap Mustangin pada 13 Oktober lalu di rumah mantan istrinya di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Dari keterangan Mustangin, polisi dapat menangkap Sumarsono di kontrakanya di Sinduadi, Mlati, Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.