Advertisement

Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi Saat Demo di Malioboro Bisa Bertambah

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 05:47 WIB
Nina Atmasari
Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi Saat Demo di Malioboro Bisa Bertambah Demo mahasiswa di Malioboro menolak Omnibus Law i kawasan Malioboro, Kota Jogja, Kamis (8/10/2020). - Harian Jogja / Hafid Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Potensi penambahan tersangka terkait dengan kasus pengrusakan kendaraan milik Polresta Jogja maupun Gedung DPRD DIY tidak dipungkiri oleh Satreskrim Polresta Jogja. Sampai saat ini, polisi terus melakukan pengembangan kasus yang bermula saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja berakhir ricuh pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Riko Sanjaya mengatakan jika penambahan tersangka lain terhadap kasus pengrusakan kendaraan pengamanan aksi unjuk rasa milik Polresta Jogja maupun Gedung DPRD DIY saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) masih berpotensi terjadi.

Advertisement

Baca juga: Meski Hujan Deras Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Tetap Bertahan

"Anggota kami masih bekerja di lapangan untuk mengejar pelaku. Ada kemungkinan penambahan tersangka," ujar AKP Riko Sanjaya saat dimintai konfirmasi pada Jumat (16/10/2020).

Lebih lanjut, polisi sendiri sebelumnya telah menangkap sebanyak 95 pada Kamis (8/10/2020). Penangkapan kepada massa aksi penolak Omnibus Law Cipta Kerja merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di gedung DPRD DIY dan di sejumlah titik yang ada di Malioboro kemarin hingga mengakibatkan sejumlah aparat maupun massa terluka. Dari 95 orang, empat orang dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Penganiaya Dosen Dijatuhi Sanksi Tegas

Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka diantaranya, IM, 16, warga Kasihan, Bantul, SB, 17, warga Ngampilan, Jogja, LA, 17, warga Danurejan, Jogja warga dan CF, 19, warga Danurejan, Jogja.

"Pemeriksaan terhadap empat tersangka akan disusun dalam tiga berkas. Rencana tiga berkas, tapi kami koordinasi dengan jaksa dulu," terangnya.

Adapun, dari keempat pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan dugaan pengrusakan dan percobaan pembakaran terhadap pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, yang lokasinya tepat berada di utara Hotel Inna Malioboro, Jogja.

Dari keempat tersangka, didapatkan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin, tongkat besi serta sejumlah batu yang diperoleh polisi dari keempat tersangka.

"Dari enpat orang ini, ada dua orang yang dikenakan pasal 170 yakni pelaku IM dan SB. Sedangkan, dua orang diduga melakukan percobaan pembakaran yakni LA dan CF. Dikarenakan dua orang ini membawa bensin dan berniat untuk membakar pospol tapi ada bapak-bapak mengingatkan jangan dibakar dan akhirnya tidak terlaksana," ungkapnya.

Senada dengan Riko, Kapolresta Jogja Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan jika pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus pengrusakan kendaraan milik Polresta Jogja maupun Gedung DPRD DIY saat aksi penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) yang berujung ricuh.

"Masih kita lakukan penyelidikan, nanti lihat perkembangan, pasti ada (penambahan tersangka)," pungkas Purwadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement