Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mendatangi kantor yang menjadi klaster dengan puluhan kasus positif pada Jumat (16/10/2020) sore. /Ist-dok
Harianjogja.com, SLEMAN- Perusahaan telekomunikasi di Sleman mendapat teguran lisan. Sanksi ini berdasarkan pengecekan Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY pada kantor yang menjadi klaster dengan puluhan kasus positif pada Jumat (16/10/2020) sore.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan di kantor tersebut terdapat tiga lantai yang masing-masing mendapatkan teguran lisan karena masih terdapat beberapa kekurangan dalam protokol kesehatan.
Baca juga: Miliaran Biaya Penanganan Pasien Covid-19 dari Pusat untuk RSUD Jogja Belum Dibayarkan
Pada lantai satu meski telah dipasangi tanda silang dan dibatasi pengunjung yang masuk, pihaknya meminta ditambahkan penyediaan hand sanitizer di ruang pengunjung setelah mengambil antrian. "Karena mesin antrian dipakai untuk umum," katanya.
Kemudian di lantai dua, pegawai sudah makai masker tapi saat menerima telfon masker diturunkan. Hal ini berbahaya bagi pegawai yang lain karena pembatas meja kerja yang berhadapan kurang tinggi sehingga jika bicara udara dari mulut bisa mengenai depanya.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Magelang Suspect Covid-19 Setelah Menerima Unjuk Rasa
"Juga untuk selalu di ingatkan karena ruangan padat dengan jaga jarak tidak ada satu meter. Tim memberi saran untuk menaikan pembatas depan pegawai," katanya.
Lalu di lantai tiga, ditempati 300 karyawan yang dibagi dalam dua sift. Beberapa yang menjadi catatan pembatas antar karyawan kurang tinggi dan jarak antar karyawan kurang jauh. "Saran tim untuk tetap memperhatikan batas pegawai karena sudah menjadi klaster baru covid-19," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi merujuk UNCAC. KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara dan membuka opsi delik pemberatan.
PDAM Tirta Handayani Gunungkidul mengeksplorasi sungai bawah tanah Ngobaran dengan target debit 40 liter per detik untuk Saptosari dan Panggang.
Agrinas Palma Nusantara memberikan beasiswa kepada 25 anak Papua Selatan untuk mengikuti pendidikan perkebunan sawit selama tiga tahun.
Dispar Kulonprogo memberlakukan permanen retribusi QRIS di Pantai Glagah dan menargetkan perluasan ke destinasi lain, termasuk Waduk Sermo.
Penyidik Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial W, 44, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan.