Advertisement
Dispar Sleman Terbitkan 114 Rekomendasi Wisata

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman terus melakukan uji coba operasional terbatas terhadap usaha-usaha jasa pariwisata maupun destinasi pariwisata supaya konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jawatan ini telah menerbitkan 114 rekomendasi wisata. “Ada 16 destinasi wisata dan 98 usaha jasa pariwisata yang sudah beroperasi di wilayah Sleman,” kata Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih, Rabu (21/10/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Wanita Pedagang Sandal Terbakar dalam Mobil Xenia
Ia menuturkan sampai saat ini sudah ada 173 pemohon rekomendasi untuk uji coba operasional usaha jasa wisata maupun objek wisata. Namun, tidak semua rekomendasi dikabulkan.
"59 usaha jasa pariwisata dan destinasi masih dalam proses verifikasi," ucap dia.
Sudarningsih menyebut setiap pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara sektor pariwisata di wilayah Kabupaten Sleman wajib mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perubahan tatanan baru yang disebut sebagai Pranatan Anyar Plesiran Jogja menjadi panduan di destinasi pariwisata di wilayah Sleman.
"Ini menjadi instrumen kelayakan dari operasional usaha jasa pariwisata ataupun destinasi pariwisata yang beroperasi saat pandemi," ujar dia.
BACA JUGA: 2 Pegawai Meninggal Dunia karena Covid-19, UNS Solo Lockdown Sepekan
Menurutnya, pengelola wisata di Sleman yang sudah mendapatkan verifikasi rekomendasi operasional telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Namun, dinas tak ingin lepas tangan dan selalu melakukan monitor untuk memastikan kepatuhan pengelola wisata dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kami selalu monitor untuk kepatuhan dan ketaatannya, dibantu dengan petugas dari Satpol PP yang turut memantau," terangnya.
Pemantauan ini diperlukan sebab tak hanya pengelola wisata yang harus patuh protokol, tetapi juga pengunjung destinasi dan usaha jasa pariwisata. Pengunjung harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menerapkan jaga jarak.
Perbup Sleman No. 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi teguran, sanksi sosial, pembinaan bela negara, bahkan denda administrasi maksimal Rp100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
Advertisement