Pengedar Pil Koplo Dicokok Polres Kulonprogo, Pangsa Pasarnya Remaja
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo meringkus empat pengedar pil koplo yang kerap beraksi di wilayah Kulonprogo. Komplotan tersebut menjadikan para remaja di Bumi Menoreh sebagai pangsa pasarnya.
"Empat pengedar yang ditangkap itu adalah RMM, 17 warga Pengasih, ABS, 17 warga Purworejo, EP, 22 alias Coduk warga Purworejo dan SP, 26 alias Unyil warga Purworejo. “Namun untuk RMM dan ABS tidak ditahan karena masih di bawah umur,” kata KBO Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko, dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Kamis (22/10/2020)
Advertisement
Jatmiko menerangkan penangkapan empat pengedar itu bermula dari penangkapan seorang saksi berinisial W di depan RM Cemoro Jajar, Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, pada 22 September lalu. Dari tangan W, petugas menyita 18 butir Pil Yarindo. Setelah dilakukan pemeriksaan, W kata Jatmiko mengaku obat itu diperolehya dari RMM dengan cara membeli seharga Rp 100.000.
Baca Juga: 6 Tips Agar Hubungan dengan Pasangan Anda Langgeng
Petugas kemudian bergerak ke kediaman RMM di Pegasih. Di sana petuga menyita 12 butir Pil Yarindo. Pil ini diperoleh dari ABS dengan cara membeli sebanyak 50 butir seharga Rp250.000. “Pengungkapan kasus terus berkembang dengan penangkapan ABS. Kami mengamankan 52 butir Pil Yarindo yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kepada petugas, ABS mengaku obat terlarang tersebut diperoleh dari EP sebanyak 400 butir dengan harga Rp 800.000. Selain itu, ABS juga meminta 100 butir kepada EP secara gratis," kata Jatmiko.
Adapun untuk pelaku EP yang kemudian berhasil diringkus Satrsnarkoba diketahui memiliki 950 butir pil yarindo. Pil tersebut didapat denganc cara membeli sebesar Rp800.000 dari SP. “Untuk pelaku SP dapat pil dengan cara membeli secara online seharga Rp650.000,” terang Jatmiko.
Jatmiko menyebut kasus ini merupakan jaringan peredaran obat terlarang dengan sasaran utamanya adalah para remaja di wilayah Kulonprogo dan Purworejo. Dan atas perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sultan Minta Para Kades di Jogja Teladani Ki Lurah Semar
Sementara itu, pelaku SP dan EP yang dihadirkan dalam jumpa per situ mengakui perbuatannya. SP yang diketahui merupakan resdivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara pada April 2020 setelah memperoleh asimilasi itu nekat menjual kembali pil koplo karena mendapat pesanan dari EP. “Pas sudah keluar itu sebenarnya saya kerja di tambak udang, tapi karena ada ada yang pesan [obat] ya saya lakukan aja, buat nambah-nambah penghasilan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaku EP yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada September 2019 mengaku nekat jual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya jualnya Rp100.000 untuk 100 butir, hasilnya untuk makan sama keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Advertisement