Advertisement

Pengakuan Korban Penangkapan Oknum Brimob: Dipukul dan Diintimidasi

Hery Setiawan (ST 18)
Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pengakuan Korban Penangkapan Oknum Brimob: Dipukul dan Diintimidasi Provos tengah memeriksa bagian tubuh korban kekerasan oleh oknum anggota Brimob di lobi Mapolda DIY, Selasa (27/10/2020). - Harian Jogja/Hery Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Tiga orang pemuda asal Jogja menjadi korban penangkapan dan tindak kekerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Brimob. Sejumlah barang pribadi seperti KTP, SIM dan telepon genggam juga turut disita. Ketiga korban pun akhirnya buka suara mengenai situasi yang mereka alami saat itu.

Ketiga korban terdiri dari D,21; J, 21; dan R, 25. Mereka semua mengaku sebagai admin akun Twitter @BandSideKick. Bermula dari akun itulah, sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Brimob melakukan penangkapan dan tindak kekerasan. Nasib naas ketiga pemuda itu terjadi lantaran sebuah kiriman pada akun @BandSideKick dianggap telah menghina nama Brimob.

Advertisement

Namun demikian, faktanya, unggahan yang dianggap penghinaan oleh oknum anggota Brimob bukanlah ulah ketiga admin tersebut. Menurut D, hal tersebut dilakukan salah seorang pengikut akun @BandSideKick. Dengan begitu, tuduhan yang dilancarkan oleh oknum Brimob tidaklah benar.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Kulonprogo Bertambah 5 Kasus

“Ada salah satu follower kami yang membalas tweet yang kami unggah dengan logo mirip Brimob beserta bajunya. Kita tidak meminta dan tidak menduga juga. Maksud dia mungkin diparodikan. Padahal, kita sudah punya logo paten," ujar D kepada awak media.

Meski demikian, aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob tetap tak terhindarkan. D dan J mengaku mendapat intimidasi dan juga pemukulan di bagian perut serta kepala. Para pelaku, katanya tidak mengenakan seragam dan berbadan tegap.

Untuk jumlahnya sendiri beragam. Masing-masing mengalami penangkapan pada waktu terpisah. Penangkapan D melibatkan dua orang pelaku. Sementara J ditangkap oleh empat orang pelaku. Lalu untuk R, jumlahnya jauh lebih banyak. Menurut perkiraannya di kisaran 10 - 15 orang.

Sementara itu, R, korban ketiga mengatakan bahwa ia sudah curiga dengan jebakan yang dibuat pelaku. Awalnya, R mendapat telepon dari D agar segera datang ke Mandala Krida. Tapi, ia tak mengenali suara itu milik D. Mencurigakan dan tak seperti biasanya mengatakan itu, pikirnya. “D nelpon saya. Waktu saya angkat, kok suaranya bukan D. Saya kan hafal,” kata R.

Baca Juga: 11 Kapanewon di Gunungkidul Tak Penuhi Kuota Pendaftar Pengawas TPS Plkada

Lantas, R pun pergi keluar rumah untuk meminta bantuan teman yang lain. Di saat yang bersamaan, D dipaksa oleh oknum Brimob untuk mengantarkannya ke rumah R. Sesampainya di sana, oknum Brimob hanya mendapati kedua orang tua R. Setelah angkat kaki, orang tua R langsung menghubungi anaknya bahwa ia baru saja dicari oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi.

R pun berinisiatif menelpon D dan langsung diangkat. Hanya saja, R mendengar suara temannya yang terbata. Ternyata, saat menerima telepon dari R, D tengah dipiting lehernya sembari mendikte percapakannya dengan R. Dalam kondisi itu, D meminta R segera datang ke Mandala Krida. R pun langsung menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, R mendapati teman-temannya sudah bersama belasan oknum anggota Brimob. R juga sempat dipaksa push up dengan tangan mengepal di atas permukaan aspal. Kepada Harian Jogja, R juga memperlihatkan bekas luka lecet di bagian punggung tangan dan lutut akibat push up itu.

R menambahkan bahwa sekelompok orang masih saja mencarinya hingga Selasa siang, (27/10/2020). Empat orang yang diduga merupakan bagian dari oknum pelaku mendatangi rumahnya dan meminta keterangan pihak keluarga. Pada saat yang sama, R beserta dua korban lainnya turut menghadiri audiensi bersama Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi di Mapolda DIY.

Usut Tuntas

Terpisah, Julian Dwi Prasetya dari Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mempertanyakan tindakan oknum Brimob itu. Aksi penangkapan dan tindak kekerasan oleh oknum anggota Brimob tidak mencerminkan tugas dan fungsi pihak kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan penegak hukum. Atas dasar itulah, Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta kepada Kapolda DIY untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada orang yang diduga sebagai anggota Brimob.

“Kami meminta kepada Kapolda DIY untuk memberikan jaminan keamanan kepada para korban dan kerabat dari segala bentuk intimidasi. Kami juga meminta kepada pelaku untuk mengembalikan dua KTP milik korban dan juga meminta agar pelaku meminta maaf atas penangkapan, pemukulan dan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement