Advertisement
Kenaikan UMP Masih Tunggu SK Gubernur

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pada Jumat (30/10/2020), Dewan Pengupahan DIY menggelar sidang pleno untuk membahas rencana perubahan besaran UMP 2021. Dalam sidang tersebut dihasilkan rekomendasi besaran UMP 2021 naik sebesar 4% dari besaran UMP 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans] DIY, Aria Nugrahadi bahwa angka 4% baru sebatas rekomendasi dari Dewan Pengupahan, bukan putusan akhir atas kenaikan UMP DIY 2021. “Putusan penetapan UMP DIY 2021 adalah kewenangan Gubernur DIY berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan,” jelas Aria, Sabtu, (31/10/2020).
Advertisement
Pernyataan Aria di atas sekaligus merevisi apa yang ditulis oleh Harian Jogja pada berita berjudul “UMP DIY 2021 Naik Rp68 Ribu”. Pada berita tersebut tertulis, kenaikan UMP 2021 sudah tiba pada tahap penetapan, bukan rekomendasi.
Pada berita yang sama juga tertulis bahwa rekomendasi serikat pekerja sebesar 8%. Lalu dari Apindo merekomendasikan angka kenaikan sebesar 3,3% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan survei Badan Pusat Statistik [BPS].
Sementara yang sesungguhnya Apindo keberatan dengan besaran rekomendasi yang diajukan oleh serikat pekerja. Maka kemudian, serikat pekerja meminta waktu untuk berunding yang kemudian dihasilkan besaran rekomendasi sebesar 4%. Apindo pun menyepakati besaran rekomendasi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
- Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
Advertisement
Advertisement