Advertisement
Soal Besaran UMP DIY, Serikat Pekerja: Susah Buruh Keluar dari Lingkaran Setan Kemiskinan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang ditetapkan pemerintah dinilai hanya akan melanggengkan ketimpangan dan kemiskinan di Jogja.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMP DIY 2021. Sementara itu di Kota Jogja, Upah Minimum Kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan.
Advertisement
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Jogjakarta, Kadri Renggono menyebutkan bahwa UMK Jogja belum ditetapkan karena baru akan dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota Jogja (DPKO) Rabu pekan ini. Namun pihaknya menyebutkan ada beberapa pertimbangan yang akan dibawa dalam pembahasan tersebut salah satunya UMP DIY.
"Kota, satu ya mendasarkan pada UMP, yang kedua besok rabu kita koordinasi dengan DPKO Jogja itu baru hari rabu. Karena bagi Kabupaten atau Kota masih diberi kesempatan sampai tanggal 19 atau 20 november untuk penetapan UMK," terang Kadri. Pihaknya juga telah menerima SE Menteri Tenaga Kerja yang juga bisa dijadikan bahan pertimbangan dari berbagai pertimbangan yang lain.
"Kalau ahli hukum SE itu bukan dasar hukum atau harus itu enggak, karena dikentetuan perundangan-undangan hanya DPKO mengusulkan dan Wali kota menetapkan. Justru kalau tidak keliru harus di atas UMP, UMP itu batas minimal, tidak boleh di bawah UMP untuk Kabupaten atau Kota," tukasnya. Selain itu pandemi juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan UMK. "Prinsipnya DPKO yang membahas yang menetapkan Wali Kota," pungkasnya.
BACA JUGA: Soft Launching Kereta Listrik Jogja-Klaten Digelar 10 November
Sementara itu Sekretaris DPC K. SPSI Kota Jogja, Deenta Julian Sukma menyampaikan jika seluruh buruh di seluruh Kota Jogja yang tergabung dalam DPC K. SPSI Kota Jogja kecewa atas keputusan Gubernur DIY yang menaikkan UMP sebesar 3,54 persen. "Keputusan Gubernur DIY tentang upah minimum untuk tahun 2021 tidak lebih baik dari usulan Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan upah minuman sebesar empat persen," ujarnya.
Deenta menerangkan jika upah murah yang ditetapkan dari tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY, khususnya kota Jogja. "Terlebih akan menjadi sangat susah bagi pekerja atau buruh untuk keluar dari lingkaran setan kemiskinan," tegasnya.
DPC K. SPSI Kota Jogja menuntut kepada Gubernur dan Wali Kota untuk merevisi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan upah minimum tahun 2021. Selain itu pihaknya juga menuntut agar Wali Kota Jogja untuk menetapkan UMK Jogja 2021 untuk mencapai kebutuhan hidup layak sebesar Rp3.356.521.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement