Advertisement

Promo November

Buntut Corona, Pembatasan Sosial Diberlakukan di Banguntapan! Begini Aturannya

Ujang Hasanudin
Senin, 02 November 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Corona, Pembatasan Sosial Diberlakukan di Banguntapan! Begini Aturannya Tangkapan layar peta Sebaran Kasus Covid di DIY versi Pemda DIY. (corona.jogjaprov.go.id)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul memberlakukan kebijakan pembatasan sosial secara khusus di Kecamatan Banguntapan, menyusul status zona merah Covid-19 di wilayah ini.

Camat Banguntapan, Fauzan Mu’arifin mengatakan dalam rapat dengan Forkompincam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) disepakati adanya pembatasan aktivitas warga di antaranya untuk resto dan kafe maksimal sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian menyiapkan kembali protokol kesehatan terhadap semua kegiatan sosial maupun keagamaan.

Advertisement

“Misalnya tradisi tahlilan, tilik bayi, dan sebagainya. Karena apa? Karena masyarakat saat ini mulai kendor disiplinnya dalam protokol kesehatan,” ujar Fauzan, Senin (2/11/2020).

BACA JUGA: Hari Ini Jogja Tambah 32 Kasus Baru, Perempuan 46 Tahun Meninggal karena Corona

Selain itu Camat juga menekankan kembali kepada para pendatang untuk disiplin melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangan di wilayah Banguntapan. Fauzan juga meminta warga lebih terbuka dan menginformasikan jika ada sanak famili yang terindikasi terkena Covid-19. “Bagi warga yang sedang dalam masa tunggu hasil swab harus penuh dengan kesadaran untuk membatasi interaksi agar tidak menularkan kepada orang lain,” tegas Fauzan.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan pembatasan khusus tersebut berlaku selama 14 hari.

Sri Wahyu mengatakan pembatasan sosial di Banguntapan tersebut terkait dengan mobilitas dan aktivitas warga dan pembatasan jam kerja di tempat-tempat umum. “Misalnya tempat olahraga kemudian toko dan lainnya kan dibatasi jam atau waktunya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement