Advertisement

Perangkat Desa Srigading Siap Kembalikan Tanah Pelungguh

Jumali
Rabu, 04 November 2020 - 01:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perangkat Desa Srigading Siap Kembalikan Tanah Pelungguh Ilustrasi tanah pelungguh/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Sejumlah perangkat desa di Desa Srigading mendukung opsi yang akan diterapkan oleh Inspektorat Bantul terkait penyelesaian kasus Peraturan Desa (Perdes) No.2/2019 tentang pemanfaatan tanah kas desa yang dinilai cacat hukum.

Mereka mendukung dan siap mengembalikan tanah pelungguh ke desa, sesuai dengan opsi yang akan ditempuh oleh Inspektorat Bantul untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Advertisement

“Saya tidak masalah dan justru mendukung jika memang keputusannya, kami harus mengembalikan tanah pelungguhan ke desa,” kata Kasi Sosial Desa Srigading, Sulis, di kantor balaidesa setempat, Selasa (3/11/2020).

Menurut Sulis, pengembalian tanah pelungguh dari perangkat desa ke desa adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus atas dikeluarkannya Perdes yang dinilai cacat hukum. Sulis juga siap jika harus mengembalikan uang sewa kepada penyewa tanah pelungguh yang kini telah digarap oleh petani.

“Mumpung bulan-bulan ini adalah musim sewa ulang. Saya sendiri siap mengembalikan tanah pelungguh sekitar 2,8 hektare dan mengembalikan uang sewa Rp25 juta kepada penyewa,” lanjutnya.

Lebih lanjut Sulis, mengakui jika Perdes tersebut sejak awal cacat hukum. Sebab, dikeluarkan tanpa ada komunikasi dengan sejumlah perangkat desa. Bahkan, Sulis juga mendapatkan getah dari dikeluarkannya Perdes tersebut. Sebab, sesuai dengan Perdes tersebut, tanah pelungguhnya mendadak dikurangi.

Baca juga: Sultan Berharap Sekolah Iklim Bisa Kurangi Risiko Dampak Cuaca Ekstrem

“Pelungguh saya mau dikurangi setengah hektare. Padahal, tidak ada aturannya. Karena peraturan tersebut dibuat tanpa adanya komunikasi,” paparnya.

Sementara Pj Kepala Desa Srigading Retno Wukirwidiasih mengaku enggan banyak berbicara terkait dengan kasus Perdes No.2/2019 tentang pemanfaatan tanah kas desa. Alasannya, Perdes tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai pejabat sementara.

“Itu ranah Inspektorat Bantul. Saya di sini hanya pejabat sementara, enggak tahu masalahnya. Jadi saya tidak akan berkomentar,” katanya.

Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan terus mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Bahkan, Inspektorat menargetkan penyelesaian kasus ini selesai sepekan ke depan.

“Sepekan ke depan, kami pastikan selesai. Sejauh ini proses penyidikan termasuk uji Perdes terus berjalan. Kami sudah memanggil camat dan kepala desa setempat. Hanya saja, hasil pemeriksaan saat ini memang belum selesai,” katanya.

Meski belum selesai, Hermawan menyatakan jika opsi mengembalikan tambahan tanah pelungguh adalah yang ideal diterapkan. Sebab, dari pemeriksaan awal, penyusunan peraturan kepala desa (Perkades) sebagai payung hukum untuk membuat Perdes tersebut tidak melibatkan siapapun. Selain itu, Perkades tersebut juga tidak ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) kepala desa.

Padahal, lanjut dia, ketika peraturan itu muncul harus disertai SK kepala desa yang mana perangkat desa mendapatkan tanah pelungguh yang lama ditambah tanah pelungguh yang baru sesuai Perdes tersebut. Hal inilah yang menjadi masalah.

Baca juga: Penjual Ronde Meninggal di Alun-alun Utara, Evakuasi Terapkan Protokol Covid-19

“Yang terjadi, belum ada SK kepala desa, tapi perangkat desa ini sudah menggarap tambahan tanah pelungguh. Ini jelas melanggar aturan. Harusnya perangkat desa ini mengembalikan tambahan tanah ini ke desa," lanjutnya.

Tindak Lanjut

Setelah tanah tersebut dikembalikan, menurut dia, Inspektorat nantinya baru akan bertindak untuk menyelesaikan persoalan antara penyewa tanah dengan perangkat desa tersebut. Sebab, jika tambahan tanah ini tidak diselesaikan lebih dahulu, maka tahapan penyelesaian yang melibatkan penyewa tanah dan perangkat desa belum bisa dilakukan.

“Untuk itu, kami selesaikan secara bertahap. Untuk urusan penyewa tanah dengan perangkat desa nanti di tahap kedua. Kami selesaikan dulu mengenai kajian Perdes dan pengembalian tambahan tanah ini ke desa,” papar Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement