Advertisement

Anak Korban Pembakaran di Kulonprogo Pukul Pelaku saat Reka Adegan

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 11 November 2020 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Anak Korban Pembakaran di Kulonprogo Pukul Pelaku saat Reka Adegan Proses rekonstruksi kasus pembakaran hingga berujung hilangnya nyawa janda di Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Rabu (11/11/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Reka ulang kasus pembakaran hingga berujung tewasnya Catur Atminingsih, 54, warga Dusun Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo yang digelar tak jauh dari rumahnya pada Rabu (11/11/2020) pagi, sempat diwarnai keributan. Anak Catur, tiba-tiba menyerang tersangka sesaat sebelum reka ulang tersebut dimulai.

Penyerangan oleh anak korban berinisial A itu berlangsung saat tersangka, Agus Trikoyopari Suda, 51, warga Dusun Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, hendak memasuki lokasi rekonstruksi di sebuah jalan desa yang masuk wilayah Banyuroto. Melihat pembunuh ibunya datang, A bereaksi dengan memberikan sebuah bogem mentah. Pukulan itu bersarang di wajah Agus.

Advertisement

Personil kepolisian dari Polres Kulonprogo dan Polsek Nanggulan langsung membawa A menjauh dari lokasi tersebut. "Saya cuma mau balas dendam, ibu saya meninggal dan sekarang saya hidup sendiri," teriak A ketika dibawa menjauh dari lokasi rekonstruksi, Rabu pagi.

Baca juga: Gelombang Tinggi Diperkirakan Terjadi Selama 3 Hari di Pesisir Selatan DIY

Meski sempat diwarnai keributan, rekonstruksi kasus ini tetap berjalan lancar. Tersangka Agus, memperagakan 25 adegan. Salah satu di antaranya adalah adegan ketika Agus menyiram bensin ke tubuh korban kemudian membakarnya.

"Kurang lebih ada 25 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, tetapi nanti masih ada tambahan lagi di beberapa lokasi lain untuk menambah lagi unsur-unsur tindak pidana, karena dalam kasus ini ada kemungkinan tersangka telah merencanakan aksinya," kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso.

Munarso menjelaskan rekonstruksi ini untuk melengkapi bukti aksi yang dilakukan tersangka apakah sesuai dengan unsur-unsur dalam pasal tindak pidana yang nantinya diberlakukan kepada tersangka. Di samping itu juga sebagai upaya menggali hal yang belum diketahui selama proses berita acara pemeriksaan di kepolisian.

"Kenapa dilakukan ini, karena sebagaimana arahan pimpinan bahwa dalam penyidikan kita harus melewati proses pembuktian secara scientific investigation, jadi pembuktian tidak boleh asal-asalan, apalagi dalam hal ini korban meninggal dunia," jelas Munarso.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Rini Tyas Utami, mengatakan melalui rekonstruksi ini, nantinya akan diketahui bagaimana fakta yang ada di lapangan. Fakta-fakta itu untuk mendukung pasal apa yang disangkakan kepada tersangka, apakah mengarah pada pembunuhan berencana atau tidak.

"Kalau dari rekonstruksi tadi memang janjiannya di sini, tapi nanti kita akan gali dari tersangkanya, kenapa ketemu di sini, apakah karena deket dengan rumah korban atau ada maksud lain," ujarnya.

"Kalau rekonstruksi ini kan kita hanya melihat pas waktu pembakaran. Kalau tadi dari penyiapan bensin, dua korek api, yang mungkin arah perencanaan sudah ada tinggal nanti kita kuatkan bukti yang ada," imbuh Rini.

Baca juga: Cara Melacak Gawai Hilang karena Terjatuh atau Dicuri

Perlu diketahui untuk saat ini pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka, Tamyus Rochman, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi tersangka sampai turunnya vonis hakim. Tamyus akan mengumpulkan berbagai informasi, khususnya yang menyinggung soal kemungkinan pembunuhan ini direncanakan terlebih dulu atau tidak.

"Nanti terkait fakta hukum di lapangan akan kita kuak saat persidangan apakah memang benar pembunuhan ini berencana, atau ada unsur ketidaksengajaan atau ada situsai mendesak mengakibatkan harus terjadi pembunuhan ini.

Ada Rentang Waktu

Tamyus mengatakan ada rentang waktu antara kejadian dengan kematian korban. Dalam rentang waktu itu, pihaknya akan mendalami apakah penyebab kematian korban yang merupakan janda anak satu itu memang dari pembakaran atau ada akibat lain.

"Kita juga akan menelusuri informasi dari saksi apakah lihat langsung atau cuma dapat informasi sepihak dan kita hubungkan dengan fakta hukum di lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Catur Atminingsih, menjadi korban pembakaran yang dilakukan tersangka Agus, di sebuah jalan desa yang tak jauh dari rumah Catur. Aksi pembakaran itu dilakukan saat korban hendak pergi kerja di TPS Banyuroto, pada 5 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Akibatnya, Catur menderita luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Wates hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia, pada Sabtu (17/10/2020). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement