Advertisement

Sah! Pemda DIY Tetapkan UMK 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Lugas Subarkah
Rabu, 18 November 2020 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Sah! Pemda DIY Tetapkan UMK 2021, Ini Daftar Lengkapnya Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengumumkan penetapan UMK di DIY 2021, di Kantor Gubernur DIY, Rabu (18/11/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada akhir Oktober lalu, Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY, Rabu (18/11/2020).

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, yang meneruskan usulan dari dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota. “Sudah disahkan Gubernur melalui SK Gubernur No. 340/KEP/2020 tentang UMK 2021,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Advertisement

BACA JUGA: Ini Cara Mengecek Transfer BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

UMK di setiap kabupaten dan kota meliputi Kota Jogja Rp2.069.530, Sleman Rp1.903.500, Bantul Rp1.842.460, Kulonprogo Rp1.805.000, dan Gunungkidul Rp1.770.000. “Karena sudah jadi SK Gubernur mohon semua pihak bisa melaksanakan ini sebaik-baiknya,” kata dia.

Kenaikan UMK 2021 dibandingkan dengan UMK 2020 persentasenya untuk Kota Jogja 3,27%, Sleman 3,11%, Bantul 2,90%, Kulonprogo 3,11% dan Gunungkidul 3,81%. Persentase kenaikan paling tinggi di Kabupaten Gunungkidul karena untuk mengejar persyaratan harus di atas UMP.

BACA JUGA: Pengajian Akbar Kanzus Sholawat Habib Lutfi di Pekalongan Diundur

Kenaikan UMK Gunungkidul tersebut jika dinominalkan sebesar Rp65.000, selisih Rp500 dari kenaikan UMK Kota Jogja sebesar Rp 65.500. Adapun UMP DIY 2021 ditetapkan dalam SK Gubernur No. 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP 2021, yakni sebesar Rp1.765.000, naik 3,54%.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan penetapan UMK 2021 telah mendasarkan pada usulan kepala daerah kabupaten dan kota sehingga diharapkan sudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Bupati dan wali kota telah melibatkan dewan pengupahan, yang di dalamnya mencakup unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. “Sudah cukup mewakili masukan semua pihak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement