Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengumumkan penetapan UMK di DIY 2021, di Kantor Gubernur DIY, Rabu (18/11/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada akhir Oktober lalu, Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY, Rabu (18/11/2020).
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, yang meneruskan usulan dari dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota. “Sudah disahkan Gubernur melalui SK Gubernur No. 340/KEP/2020 tentang UMK 2021,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).
BACA JUGA: Ini Cara Mengecek Transfer BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
UMK di setiap kabupaten dan kota meliputi Kota Jogja Rp2.069.530, Sleman Rp1.903.500, Bantul Rp1.842.460, Kulonprogo Rp1.805.000, dan Gunungkidul Rp1.770.000. “Karena sudah jadi SK Gubernur mohon semua pihak bisa melaksanakan ini sebaik-baiknya,” kata dia.
Kenaikan UMK 2021 dibandingkan dengan UMK 2020 persentasenya untuk Kota Jogja 3,27%, Sleman 3,11%, Bantul 2,90%, Kulonprogo 3,11% dan Gunungkidul 3,81%. Persentase kenaikan paling tinggi di Kabupaten Gunungkidul karena untuk mengejar persyaratan harus di atas UMP.
BACA JUGA: Pengajian Akbar Kanzus Sholawat Habib Lutfi di Pekalongan Diundur
Kenaikan UMK Gunungkidul tersebut jika dinominalkan sebesar Rp65.000, selisih Rp500 dari kenaikan UMK Kota Jogja sebesar Rp 65.500. Adapun UMP DIY 2021 ditetapkan dalam SK Gubernur No. 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP 2021, yakni sebesar Rp1.765.000, naik 3,54%.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan penetapan UMK 2021 telah mendasarkan pada usulan kepala daerah kabupaten dan kota sehingga diharapkan sudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Bupati dan wali kota telah melibatkan dewan pengupahan, yang di dalamnya mencakup unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. “Sudah cukup mewakili masukan semua pihak,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Aston Villa juara Liga Europa 2025/26 usai mengalahkan Freiburg 3-0 di final berkat gol Tielemans, Buendia, dan Morgan Rogers.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).