Advertisement
Perekaman, Disdukcapil Gunungkidul Akan Jemput Bola ke Rumah Warga
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul akan melakukan perekaman dengan sistem jemput bola. Hal ini dilakukan untuk memastikan calon pemilih yang belum memiliki KTP-el bisa menggunakan hak suaranya pada saat pencoblosan 9 Desember mendatang.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU berkaitan dengan calon pemilih yang belum memiliki KTP-el. Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah agar warga ini bisa terfasilitasi sehingga tidak kehilangan hak suaranya di pilkada.
Advertisement
Berdasarkan data awal ada 3.381 pemilih yang belum memiliki KTP-el. Jumlah ini terdiri dari pemilih pemula sebanyak 2.608 jiwa. Sedangkan sisanya sebanyak 774 orang merupakan lansia, warga disabilitas sehingga belum bisa melakukan perekamaan langsung ke kapanewon.
Baca juga: Imbas 19 Pegawai Positif Corona, Kantor Disdukcapil Kulonprogo Saat Ini Ditutup
Meski demikian, Markus menuturkan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman berkurang karena sudah ada 1.510 orang yang mengajukan permohonan KTP-el. “Besok Jumat akan ada 270 pelajar yang akan melakukan perekaman sehingga jumlah yang belum memiliki KTP-el akan berkurang,” kata Markus, Rabu (18/11/2020).
Diperkirakan masih ada sekitar 1.601 yang belum melakukan perekaman. Khusus untuk pemilih pemula, disdukcapil akan bekerjasama dengan Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul guna melaksanakan perekaman KTP-el di sekolahan. Sementara itu, untuk warga berkebutuhan khusus yang belum melakukan perekaman sebanyak 774 jiwa akan dilakukan dengan sistem jemput bola. Salah satunya melalui program Sipanjang, yakni melakukan perekaman sampai ke kamar tempat tidur milik lansia maupun warga difabel.
“Mereka tidak bisa ke melakukan perekaman mandiri sehingga dilakukan jemput bola ke rumah,” katanya.
Ditambahkan Markus, untuk memaskimalkan perekaman juga butuh partisipasi dari masyarakat. “Kami akan bantu, tapi warga juga harus berpartisipasi. Untuk antisipasi ada yang tercecer, di 9 Desember tetap akan buka layanan mulai pukul 10.00 WIB di kantor disdukcapil. Tujuannya, agar warga terfasilitasi dan tidak kehilangan hak suaranya,” kata mantan Kepala Bagian Organisasi ini.
Baca juga: Corona di Jogja Melonjak, Ketersediaan Bed Pasien Covid-19 Makin Menipis
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan, syarat kepemilikan KTP-el merupakan hal yang wajib. Pasalnya, meski sudah terdaftar kedalam DPT, namun pada saat pencoblosan tidak bisa menunjukan KTP-el, maka warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “KTP-el untuk bukti. Jadi, setiap warga harus memiliki dan membawanya saat pencoblosan,” katanya.
Hani mengungkapkan, jika ada warga yang belum masuk dalam DPT juga bisa menggunakan hak suaranya pada saat pemilihan. Adapun syaratnya membawa KTP-el ke TPS terdekat. “Pemilih tercecer ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan. Untuk warga yang belum memiliki KTP-el, kami juga sudah menginstruksikan kepada PPS untuk menyurati warga bersangkutan agar segera melakukan perekaman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Jogja, Purworejo hingga Kebumen
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, di Lobi Sleman City Hall
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, DIY Cerah Berawan
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu Malam 5 Juli 2025
- Jalan-jalan ke Lokasi Wisata di Jogja Naik Trans Jogja Saja, Cek Tarif dan Jalurnya di Sini
Advertisement
Advertisement