Advertisement

Perekaman, Disdukcapil Gunungkidul Akan Jemput Bola ke Rumah Warga

David Kurniawan
Kamis, 19 November 2020 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perekaman, Disdukcapil Gunungkidul Akan Jemput Bola ke Rumah Warga Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul akan melakukan perekaman dengan sistem jemput bola. Hal ini dilakukan untuk memastikan calon pemilih yang belum memiliki KTP-el bisa menggunakan hak suaranya pada saat pencoblosan 9 Desember mendatang.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU berkaitan dengan calon pemilih yang belum memiliki KTP-el. Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah agar warga ini bisa terfasilitasi sehingga tidak kehilangan hak suaranya di pilkada.

Advertisement

Berdasarkan data awal ada 3.381 pemilih yang belum memiliki KTP-el. Jumlah ini terdiri dari pemilih pemula sebanyak 2.608 jiwa. Sedangkan sisanya sebanyak 774 orang merupakan lansia, warga disabilitas sehingga belum bisa melakukan perekamaan langsung ke kapanewon.

Baca juga: Imbas 19 Pegawai Positif Corona, Kantor Disdukcapil Kulonprogo Saat Ini Ditutup

Meski demikian, Markus menuturkan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman berkurang karena sudah ada 1.510 orang yang mengajukan permohonan KTP-el. “Besok Jumat akan ada 270 pelajar yang akan melakukan perekaman sehingga jumlah yang belum memiliki KTP-el akan berkurang,” kata Markus, Rabu (18/11/2020).

Diperkirakan masih ada sekitar 1.601 yang belum melakukan perekaman. Khusus untuk pemilih pemula, disdukcapil akan bekerjasama dengan Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul guna melaksanakan perekaman KTP-el di sekolahan. Sementara itu, untuk warga berkebutuhan khusus yang belum melakukan perekaman sebanyak 774 jiwa akan dilakukan dengan sistem jemput bola. Salah satunya melalui program Sipanjang, yakni melakukan perekaman sampai ke kamar tempat tidur milik lansia maupun warga difabel.

“Mereka tidak bisa ke melakukan perekaman mandiri sehingga dilakukan jemput bola ke rumah,” katanya.

Ditambahkan Markus, untuk memaskimalkan perekaman juga butuh partisipasi dari masyarakat. “Kami akan bantu, tapi warga juga harus berpartisipasi. Untuk antisipasi ada yang tercecer, di 9 Desember tetap akan buka layanan mulai pukul 10.00 WIB di kantor disdukcapil. Tujuannya, agar warga terfasilitasi dan tidak kehilangan hak suaranya,” kata mantan Kepala Bagian Organisasi ini.

Baca juga: Corona di Jogja Melonjak, Ketersediaan Bed Pasien Covid-19 Makin Menipis

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan, syarat kepemilikan KTP-el merupakan hal yang wajib. Pasalnya, meski sudah terdaftar kedalam DPT, namun pada saat pencoblosan tidak bisa menunjukan KTP-el, maka warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “KTP-el untuk bukti. Jadi, setiap warga harus memiliki dan membawanya saat pencoblosan,” katanya.

Hani mengungkapkan, jika ada warga yang belum masuk dalam DPT juga bisa menggunakan hak suaranya pada saat pemilihan. Adapun syaratnya membawa KTP-el ke TPS terdekat. “Pemilih tercecer ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan. Untuk warga yang belum memiliki KTP-el, kami juga sudah menginstruksikan kepada PPS untuk menyurati warga bersangkutan agar segera melakukan perekaman,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement