Advertisement
Mendompleng Program Pemerintah untuk Kampanye Harus Dicegah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— DPD Partai Golkar DIY kembali angkat suara terkait panasnya perpolitikan DIY dua pekan jelang pencoblosan Pilkada 2020. Melalui Badan Hukum Advokasi dan HAM (Bakumham), partai ini meminta adanya pencegahan ketika ada paslon yang mendompleng program pemerintah untuk kampanye demi pendidikan politik untuk masyarakat.
Ketua Bakumham DPD Partai Golkar DIY Listiana Lestari menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi adanya penggunaan program pemerintah yang didompleng untuk kampanye. Menurutnya politik yang sering disebut gentong babi ini sedang menjadi tren di tengah Pilkada. Oleh karena itu pihaknya berharap agar Bawaslu melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan jika ada laporan.
Advertisement
“Kami meminta bawaslu untuk mencegah secara sungguh-sungguh, jika ada yang berupaya menumpang program pemerintah untuk kampanye harus ada tindakan, karena politik gentong babi sekarang sedang tren,” katanya Senin (23/11/2020).
Baca juga: Satu per Satu Kantor Pemerintah di Kulonprogo Tutup karena Corona
Wakil Ketua Bakumham DPD Golkar DIY Fatchyatul Fitri menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut seperti melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) jika laporan berpotensi pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti pihak terkait. Karena penggunaan program pemerintah tersebut bisa merugikan kontestan pilkada lainnya karena cenderung tidak fair dan tidak mendidik masyarakat.
“Harapan kami Bawaslu menjadi wasit yang tidak memihak ke salah satu paslon. Sehingga berbagai informasi, laporan harus ditindaklanjuti, agar semua yang bertarung di Pilkada dalam memperoleh kursi cabup dan cawabup ini bersifat fair,” ujarnya.
Terpisah Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono memastikan petugas Bawaslu di wilayah DIY telah melakukan tindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran. Termasuk tindaklanjut adanya pihak yang menunggangi program pemerintah untuk kampanye. Menurutnya mendompleng program pemerintah untuk kampanye termasuk jenis pelanggaran pidana dalam Pilkada. Hanya saja untuk dapat membuktikannya butuh proses yang panjang.
Baca juga: Ini Kata Sultan Soal Kepastian Sekolah Tatap Muka di Jogja
“Itu termasuk pidana, tetapi harus ada minimal dua alat bukti pemenuhan unsur dalam pasal itu perbuatannya apakah melanggar pidana atau tidak. Itu kumulatif harus semua terpenuhi, ada satu satu saja [unsur] yang tidak terpenuhi maka itu sulit,” katanya.
Upaya pencegahan, kata dia, sudah maksimal dilakukan dalam berbagai kesempatan sosialisasi maupun lewat media sosial. Ia meyakini paslon sebenarnya sudah mengetahui dan bisa mengukur tindakannya masuk dalam kategori larangan atau tidak. Namun hal ini sangat terkait dengan komitmen seseorang untuk mematuhi atau tidak terhadap suatu peraturan.
“Kami selalu menindaklanjuti ketika ada laporan, cuma kalau itu pidana kan harus diselesaikan di Sentra Gakkumdu, kadang tidak mudah karena harus tiga lembaga punya pemandangan yang sama. Kalau ada satu lembaga saja yang pendapatnya berbeda itu tidak bisa lanjut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement