Advertisement
Pelaku Perusakan Saat Demo Omnibus Law di Malioboro Terungkap, Masih Pelajar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian mengungkap pelaku perusakan pos polisi Gardu Anim (sebelah Hotel Inna Garuda) saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Jogja, pada 8 Oktober 2020 kemarin.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan, ada empat orang yang terlibat, yakni CF (19), A (16), B (16) dan C (16). CF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisa tiganya merupakan anak berhadapan hukum [ABH]. “Mereka semua tertangkap tangan oleh petugas usai melakukan perusakan,” ujar Yuli, Senin, (30/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Teror di Sigi, Menko Polhukam Janji Negara Akan Lebih Tegas Lagi
Saat demonstrasi sedang berlangsung, keempat pelaku berjalan menuju ke arah Jalan Abu Bakar Ali. Sesampainya di pos polisi Gardu Anim, B dan C langsung merusak. B menendang pos polisi berkali-kali, sementara C memukul dengan besi.
“Mereka itu niatanya unjuk rasa. Tapi kemudian mereka terbawa emosi sehingga harus melakukan perusakan. Artinya, mereka berada di posisi yang tidak seharusnya. Dari empat orang ini, tiga di antaranya masih pelajar,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, kata Yuli, para pelaku tidak berhubungan dengan anggota geng maupun organisasi tertentu. Sementara itu, CF berperan dalam percobaan pembakaran pos polisi. “CF ini yang membeli bensin, kemudian menyiramkannya ke pos polisi. Lalu inisial A ikut menyiramkan juga,” ujar Yuli.
BACA JUGA: Pria yang Bersila di Jalan Madiun dan Ditabrak Truk hingga Meninggal Ternyata Siswa SMK
Namun, CF tidak jadi membakar pos polisi lantaran mendengar peringatan dari seseorang bahwa terdapat kamera CCTV yang mengintai di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, petugas langsung mengamankan keempat pelaku itu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua botol plastik yang untuk membawa bensin, sebilah besi, sepeda motor serta beberapa potong pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan perusakan. “Pakaian itu kaitannya dengan video rekaman perusakan,” ujarnya.
B dan C melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan serta Pasal 406 Ayat 1 KUHP 2 tahun 8 bulan. Sementara itu, CF dan A dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Berkas sudah lengkap. Kurang P21. Dalam waktu dua hari ini, keempatnya akan digiring ke kejaksaan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, kepolisian juga mengungkap pelaku perusakan sejumlah titik di halaman Gedung DPRD DIY saat berlangsung. Pelakunya terdiri dari dua orang, yakni D dan E. Keduanya masih berumur 16 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Tarik AS Keluar dari WHO, Begini Respons Jubir Tarik Jasarevic
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja 2025 Lengkap, Melayani ke Palbapang Bantul hingga Pakem Sleman
- Setiap Pendamping PKH di Kulonprogo Ditarget Mampu Entaskan 10 Keluarga dari Jerat Kemiskinan
- DKPP Bantul Pastikan Harga Pupuk yang Harus Ditebus Petani di Kios Resmi Sesuai HET
- Jelang Pemberlakuan Gapeka, KAI Daop 6 Jogja Tutup Permanen Pelintasan di Sedayu
- Libur Panjang, Kunjungan Wisata di Bantul Diprediksi Naik, Tingkat Hunian Hotel Capai 65 Persen
Advertisement
Advertisement